Akhir-akhir
ini banyak guru honorer non PNS baik di sekolah negeri maupun di sekolah swasta
yang bertanya-tanya mengapa SK Tufung saya tidak ada, dan SK tufung tidak ada
berarti Anda tidak akan mendapatkan tunjangan fungsional tersebut. Pada artikel
sebelumnya telah dibahas mengenaimengapa SK Tunjangan fungsional tidak
keluar/tidak muncul di lembar info guru atau lapor tnjangan dikdas.
Subsidi
Tunjangan Fungsional diberikan kepada guru bukan / Non PNS pada satuan pendidikan
yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat yang
melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai dan mengevaluasi peserta didik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berikut Kriteria guru penerima Tunjangan Fungsional tahun 2015 :
1. Guru
bukan pegawai negeri sipil atau Non PNS pada satuan pendidikanyang
diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat yang
dibuktikan dengan Surat Keputusan yang diterbitkan oleh penyelenggara
pendidikan;
2.
Memiliki
masa kerja sebagai guru secara terus menerus sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun
dengan ketentuan, terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2006 secara terus
menerus bagi Non PNS yang bertugas di se satuan pendidikanyang diselenggarakan
oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat, dibuktikan dengan surat
keputusan pengangkatan pertama sebagai guru;
3. Memenuhi
kewajiban melaksanakan tugas minimal 24 jam tatap muka per minggu bagi guru
yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Pembagian Tugas Mengajar oleh Kepala
Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat atau
ekuivalen dengan 24 jam tatap muka per minggu setelah mendapat persetujuan dari
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (dalam hal ini dibuktikan dalam pengisian
aplikasi dapodik);
4. Guru
yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikanmengajar minimal
enam (6) jam tatap muka per minggu atau membimbing 40 (empat puluh) peserta
didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan
konseling/konselor;
5.
Guru
yang mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuanpendidikan mengajar minimal
dua belas (12) jam tatap muka per minggu atau membimbing delapan puluh (80)
peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru
bimbingan dan konseling/konselor;
6. Guru
yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan, kepala laboratorium,
kepala bengkel, kepala unit produksi mengajar minimal dua belas (12) jam tatap
muka per minggu;
7.
Guru
yang bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling paling sedikit mengampu seratus
lima puluh (150) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan;
8. Guru
yang bertugas sebagai guru pembimbing khusus pada satuanpendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikanterpadu paling sedikit enam
(6) jam tatap muka per minggu;
9.
Guru
yang bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan khusus seperti pada daerah
perbatasan, terluar, terpencil, atau terbelakang; masyarakatadat yang
terpencil; dan/atau mengalami bencana alam; bencana sosial; dan tidak mampu
dari segi ekonomi;
10. Guru
yang berkeahlian khusus yang diperlukan untuk mengajar mata pelajaran atau
program keahlian sesuai dengan latar belakang keahlian langka yang terkait
dengan budaya Indonesia;
11. Guru
yang tidak dapat diberi tugas pada satuan pendidikan lain untuk mengajar sesuai
dengan kompetensinya dengan alasan kesulitan akses dibandingkan dengan jarak
dan waktu.
12.
Memiliki
nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
13.
Memiliki
nomor rekening tabungan yang masih aktif atas nama penerima Tufung.
14.
Guru
yang belum memiliki sertifikat pendidik.
15. Tunjangan
Fungsional yang diberikan kepada Guru Non PNS bersifat berkelanjutan sampai
tahun 2015 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. (sumber :
disdik.samarindakota.go.id)
Dari
15 poin di atas adalah saya ambil dari Dinas pendidikan kota Samarinda, setiap
instansi bisa saja berbeda-beda syaratnya, maka dari itu saya sarankan anda
menghubungi dinas pendidikan bagian tunjangan di tempat Anda.