Berdasarkan
pada Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru yang diterbitkan oleh P2TK Dikdas
Kemdikbud bahwa Tunjangan profesi melalui mekanisme transfer diberikan kepada
guru PNSD yang telah ditetapkan. Ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan mengenai daftar nama penerima tunjangan profesi guru PNSD yang
memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kriteria Guru PNSD Penerima
Tunjangan Profesi Remunerasi 2015-2016 melalui Mekanisme Transfer :
1. Guru
PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
2.
Pengawas
PNSD yang melaksanakan tugas kepengawasan pada satuan pendidikan.
3. Memiliki
satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi
Guru (NRG) yang diterbitkan sebelum akhir Desember 2013 oleh Badan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
4. Memiliki
Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
5. Mengajar
pada satuan pendidikan dengan rasio guru siswa yang sesuai dengan Pasal 17 pada
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru. Jika dalam satu satuan
pendidikan hanya memiliki satu rombongan belajar pada tingkat kelas tertentu
maka jumlah rasio guru siswa dapat kurang dari ketentuan PP 74 Tahun 2008
Tentang Guru, berlaku sampai dengan Desember 2015.
6. Beban
kerja guru adalah sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan
sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu,
sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
7.
Belum
pensiun.
8.
Tidak
beralih status dari guru atau pengawas sekolah.
9. Tidak
terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat
bertugas di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
10. Tidak
merangkap sebagai eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
Demikian sharing update info pendidikan kali
ini, sampai bertemu pada update kami selanjutnya.