Khusus sertifikasi
guru tahun 2015 yang telah memakai pola Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam
Jabatan kuotanya hanya sebanyak 50.000 guru. Total guru yang diangkat antara
tahun 2005-2015 yang belum disertifikasi adalah 600 ribu orang. Rencananya
mereka akan mengikuti program PPG untuk meningkatkan kualitas guru.
PPG dalam jabatan
merupakan pola sertifikasi guru yang dilaksanakan untuk para guru yang telah
diangkat sejak tahun 2005 hingga saat ini. Diberlakukannya PPG dalam jabatan
karena program Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) rampung. Terdapat
perbedaan proses sertifikasi melalui PLPG dan PPG. Dimana, dengan PPG semua
hasil karya guru selama mengajar akan dinilai dan ditransfer dalam bentuk SKS.
Pasalnya, dalam PPG semua guru harus ikut kuliah selama satu semester.
Menurut Kepala Badan
Pengembangan SDM Pendidikan, Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan
Kemendikbud Syawal Gultom, seleksi peserta sertifikasi guru 2015 akan
dilaksanakan sekitar bulan Maret. Setalah lulus seleksi guru mengikuti
pendidikan keguruan di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).
Setelah mengikuti
pendidikan selama sekitar dua bulan, guru peserta sertifikasi dikembalikan lagi
ke sekolah asal untuk praktek. Kemudian guru tadi kembali ke LPTK untuk
mengikuti ujian akhir. Jika dinyatakan lulus, guru bersangkutan akan
mendapatkan sertifikat profesi dan berhak mendapat tunjangan profesi. Total
beban pendidikan sertifikasi guru di LPTK yang ditetapkan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebesar 36 SKS. Beban pendidikan ini
antara satu guru dengan guru lainnya juga berbeda, tergantung jam mengajar.
“Ada perhitungan untuk
Pengakuan Pengalaman Kerja dan Hasil Belajar (PPKHB). Misalnya guru yang bersangkutan
pernah membuat jurnal atau karya ilmiah, itu akan dihitung jadi berapa SKS,
untuk mengurangi beban total 36 SKS yang harus ditempuh dalam PPG. Yang menilai
itu nanti LPTK,” katanya. Bagi guru dengan jam
terbang mengajar yang tinggi, akan memiliki modal 10 SKS. Sehingga tinggal
mengambil kekurangan 26 SKS ketika masa pendidikan di LPTK. (sumber : suara
merdeka.com)