Pemerintah telah menyiapkan anggaran sampai
puluhan Triliun guna persiapan untuk pembayaran tunjangan profesi guru di tahun
2015 ini, dengan demikian rumor tentang pengahpusan tunjang profesi yang
beredar di masyarakat dan mengganggu serta membuat para guru ditanah air merasa
takut akan kehilangan penghasilan tambahan benar-benar terbantahkan, hal ini
sebagai pembuktian Pemerintah terhadap komitmen yang telah dibuat sebelumya.
Pembayaran tunjangan profesi guru tahun 2015
mencapai Rp80 triliun dengan rincian Rp72 triliun tunjangan untuk tahun
berjalan dan Rp8 triliun tunjangan tahun 2014 yang belum ditransfer ke daerah. “Pembayaran
tunjangan profesi guru untuk tahun 2015 yang mencapai Rp80 triliun sama dengan
anggaran Kemdikbud per tahunnya. Jumlahnya terus meningkat dan menyedot APBN.
Namun sayangnya, peningkatan budget pembayaran tunjangan guru itu tidak
diimbangi dengan peningkatan mutu guru,” kata Dirjen Pendidikan Dasar
Kemendikbud Hamid Muhammad di Jakarta, beberapa waktu yang lalu.
Kepada pers usai membuka Lokakarya Pemerataan
dan Distribusi Guru yang diselenggarakan USAID Prioritas, Hamid mengatakan
bahwa Bappenas sempat mempertanyakan terkait dana tunjangan profesi guru yang
menyedot anggaran besar kemudian dampak yang diperoleh terhadap mutu pendidikan
di Tanah Air. “Kenyataannya berbanding terbalik. Dari hasil survei menyebutkan
ternyata pemberian tunjangan profesi tidak meningkatkan mutu guru dan prestasi
peserta didik tidak mengalami perubahan signifikan,” katanya.
Karena itu, ujar Hamid, terkait tunjangan
guru ada kemungkinan kedepan sesuai saran dari Bappenas maka pemberian
tunjangan guru akan diberikan berdasarkan kinerja guru berdasarkan hasil
penilaian yang dilakukan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Mutu
Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Kemdikbud. Ia mengatakan pencairan tunjangan
sertifikasi akan selesai tahun 2016. “Tetapi kami sudah mengingatkan sekolah
bahwa kedepan tunjangan profesi hanya diberikan kepada guru-guru yang mengajar
dengan standar 20 murid dalam satu kelas. Dan ketentuan jumlah minimal siswa
hanya berlaku di sekolah-sekolah di perkotaan saja dan tidak berlaku untuk
daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).”
Berdasarkan data yang dilansir Kemdikbud,
guru yang berhak mendapat tunjangan profesi tahun ini sebanyak 1.014.882 guru PNS
daerah. Namun yang berhak mendapat surat keputusan (SK) tunjangan profesi hanya
784.482 orang. Yang perlu mendapat verifikasi adalah 154.059 guru dan tidak
layak dapat SK 7.341 guru. Sementara untuk data penerima tunjangan guru non PNS
sebanyak 97.368 orang. Guru yang berhak mendapat SK ada 81.520 guru, perlu
verifikasi ada 9.532 guru dan tidak layak SK ada 6.31 guru.
Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Guru
Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo mengatakan besarnya anggaran untuk
pembayaran tunjangan profesi guru terjadi karena dilakukan secara bertahap jadi
wajar saja bila dihitung menjadi besar. “Ini bukan pemborosan APBN. Pemerintah
hendaknya tidak memanipulasi seolah-olah anggaran tersedot untuk membayarkan
tunjangan guru, sebab nanti pada tahun 2015 sudah selesai karena semua guru
diharapkan sudah menerima sertifikasi guru”.
Terkait peningkatan budget APBN untuk
pembayaran tunjangan profesi namun tidak diimbangi dengan peningkatan mutu
guru, Sulistiyo mengatakan kondisi peningkatan mutu guru tidak serta merta
terjadi karena memang butuh waktu. “Tidak sekonyong-konyong setelah menerima
tunjangan profesi kemudian dituntut peningkatan mutu guru. Tetap harus ada
peran pemerintah untuk melibatkan guru dalam berbagai pelatihan dan
sebagainya”. (www.republika.co.id)