Guru PNS memiliki tugas mengajar yang
spesifik sesuai SK yang diterimanya. Sedangkan guru honorer pleksibel,
seringkali merangkap karena harus mengganti tugas ngajar guru-guru PNS yang
berhalangan. Guru PNS memiliki gaji (berikut tunjangan-tunjangan) tetap dari
pemerintah yang setiap tahun cenderung naik plus gaji ke 13 yang tidak ada pada
guru honorer. Belum lagi ada uang kesejahteraan yang diberikan dari sekolah
(untuk tugas yang mana?). Sedangkan guru honorer hanya digaji (diberi honor)
dari sekolah yang nilainya terkadang fluktuatif dan harus menyesuaikan dengan
anggaran dan pendapatan sekolah.
Terkait permasalahan gaji guru PNS dan
Honorer, sebagaimana berita yang admin kutip dari jpnn.com bahwa rencana
pemerintah pusat yang akan menggaji para guru honorer dengan layak mendapatkan
apresiasi dari Ketua Komunitas Tenaga Sukwan Indonesia (KTSI) pusat Endin
Sahrudin. Perbaikan gaji honorer, kata dia, akan bisa meningkatkan
kesejahteraan para guru yang belum PNS itu. “Mudah-mudahan hal itu bisa
terealisasi sehingga tidak hanya memberikan angin surga saja,” ujarnya saat
dihubungi Radar Tasikmalaya (Grup JPNN) kemarin (28/11).
Endin berharap gaji guru honorer sejajar
dengan para pegawai negeri sipil (PNS) yakni berkisar Rp 2,5 sampai Rp 3 juta.
Mengingat peran guru honorer sama dengan para PNS. “Ingin sama dengan PNS.
Kalau di pusat berkontribusi (menggaji) maka dari pemerintah daerah juga harus
ikut kontribusi sehingga dari pusat dan dari daerah bisa mencapai Rp 2,5 juta,”
ujarnya. Saat ini di Ciamis terdapat 5.000 tenaga honorer yang bekerja di
bidang pendidikan. Mereka, kata Endin, menjadi bagian dari 11.800 honorer di
seluruh instansi.
Sementara itu, Kepala Bidang Mutasi
Kepegawaian BKDD Kabupaten Ciamis Ihsan Rasyad AKS MM mengatakan pihaknya tidak
mengurus penggajian honorer. Menurutnya, penggajian berkaitannya dengan
kemampuan anggaran pemerintah kabupaten Ciamis dan pertimbangan lainnya,
misalnya pendapatan asli daerah (PAD).
“Sehingga kalau BKD memberikan tanggapan
mengenai itu kami tidak memiliki kapasitas dari segi tupoksi (tugas, pokok dan
fungsi),” ujarnya saat dihubungi. Bila memang akan ada perbaikan upah guru honorer
oleh pemerintah pusat, pihaknya ikut senang. ”Saya rasa mungkin itu dari pusat.
Kalau dari APBD Ciamis kemungkinan tidak bisa, sepertinya dari belanja pegawai
Ciamis masih diatas 50 persen,” tandasnya.
Sekertasi Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya Idi
S Hidayat mengatakan angaran Pemerintah Kota Tasikmalaya itu terbatas dan tidak
ada kaitannya dengan penggajian honorer. ”Jadi mohon maaf karena anggarannya
juga terbatas tidak mungkin kita menghonor itu,” paparnya. Diberitakan
sebelumnya Menteri Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah Anies Baswedan
mengatakan perlu penetapan upah minimum guru honorer karena kesejahteraan guru
honorer masih rendah.
“Tenaga kerja saja punya upah minimum, tapi
guru tidak punya. Kami harus kembalikan, harus ada batas minimum untuk guru.
Guru tidak bisa bekerja seperti sekarang,” ujar Anies usai upacara peringatan
Hari Guru di halaman Kementerian Pendididikan dan kebudayaan (Kemendikbud)
Jakarta Selasa (25/11). Untuk memuluskan ide tersebut Anies mengaku telah
melakukan pertemuan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (Men PANRB) Yuddy Chrisnandi. Selain itu, dia juga akan membawa
rencana ini untuk dibahas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam waktu
dekat.