Bupati Ende, Ir. Marsel Petu mengambil
kebijakan untuk mengembalikan para guru agar betah bertugas di desa atau daerah
terpencil dengan cara memberikan uang tunjangan guru berdasarkan pembagian
wilayah.
“Ada tiga daerah pembagian wilayah
masing-masing daerah terpencil, pedalaman dan di wilayah kota. Setiap guru yang
bertugas di masing-masing wilayah tersebut tunjangannya berbeda karena yang
pasti bahwa guru yang betugas di daerah terpencil tunjangannya lebih tinggi
dibandingkan dengan guru yang bertugas di wilayah kota,” kata Bupati Marsel
saat pertemuan dengan para ketua yayasan persekolahan di Kabupaten Ende, Rabu
(4/2/2015) siang.
Dikatakannya, kekurangan guru yang selama ini
terjadi di Kabupaten Ende sebagaimana kerap dikeluhkan masyarakat sebenarnya
tidak logis, karena Ende memiliki jumlah guru yang memadai. Kalau terjadi
kekurangan guru, itu karena proses pendistribusian guru yang belum merata,
karena rata-rata guru lebih memilih bertugas di Kota Ende.
Menurut Bupati Marsel, sesuai data dari Dinas
Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) Ende, jumlah guru SD di Kabupaten Ende
3.323 orang untuk 333 SD. Dengan jumlah guru dan sekolah yang ada, semestinya
tidak terjadi kekurangan guru. Karena kalau dirata-ratakan maka setiap sekolah
semestinya memiliki sembilan orang guru.
“Yang terjadi setiap kali saya pergi
kunjungan ke desa-desa, yang ada adalah keluhan soal tenaga guru. Padahal
semestinya tidak terjadi kalau proses pendistribusian guru dilakukan secara
merata,” kata Bupati Marsel.
Dengan dikasih tunjangan tinggi, kata Bupati
Marsel, para guru yang enggan bertugas di desa atau daerah terpencil bisa mau
kembali ke desa sehingga pendistribusian guru bisa dilakukan. Dengan demikian,
masalah klasik soal kekurangan guru bisa teratasi.
Bupati Marsel meminta semua pihak agar
berlaku adil terhadap guru. Tidak boleh ada diskriminasi antara guru negeri dan
swasta, sekolah negeri dan sekolah swasta, karena muaranya sama yakni sama-sama
mendidik anak bangsa.
Ia juga meminta para pemilik atau ketua
yayasan lebih selektif apabila hendak mendirikan sekolah baru. Proses pendirian
sebuah sekolah baru tidak sekedar hanya memiliki akte pendirian tapi harus
memenuhi sejumlah syarat seperti memiliki gedung yang layak juga sumber daya
manusia dan sarana prasarana pendukung lainnya. (Sumber :
http://kupang.tribunnews.com)