Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera
menghapus status pegawai honorer atau yang lebih dikenal dengan istilah pegawai
tidak tetap (PTT). Sebagai gantinya, nantinya pegawai yang bukan pegawai negeri
sipil (PNS) akan memiliki status baru, yakni pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerja (P3K).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Agus
Suradika mengatakan, penghapusan status PTT dan honorer telah sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Saat ini, Pemprov DKI tengah menyusun sebuah
Peraturan Gubernur yang akan dijadikan dasar bagi penerapan kebijakan tersebut.
“Nanti semua pegawai non-PNS akan jadi P3K. Jadi, nanti status pegawai
pemerintah hanya ada dua, yakni PNS dan P3K,” kata Agus di Balai Kota DKI
Jakarta.
Agus mengatakan, P3K nantinya akan memiliki
hak yang sama dengan PNS, baik dalam hal penghasilan maupun jenjang karier.
Satu-satunya hal yang membedakannya dengan PNS hanyalah tidak adanya uang
pensiun.
“Bedanya cuma P3K tidak dapat pensiun. Hak
lainnya sama. Mereka boleh jadi deputi dan kepala dinas selama kemampuannya
memenuhi syarat. TKD (tunjangan kinerja daerah) dinamis juga dapat, dengan
hitungan sama. Sekarang kan masih PTT, belum. Kalau nanti sudah P3K, dapat,”
ujar Agus.
Menurut Agus, pola perekrutan P3K akan
menyesuaikan dengan jumlah PNS. Selama jumlah PNS yang ada pada sebuah instansi
masih mencukupi, maka tidak akan ada perekrutan P3K. Perekrutan P3K akan
menyasar ke instansi-instansi yang membutuhkan tenaga kerja yang besar.
“Tidak hanya satpol PP, tetapi juga guru dan
petugas dishub. Namun, sepanjang PNS mencukupi, P3K tidak perlu. Kalau kurang,
baru rekrut P3K,” ujarnya. (Sumber : megapolitan.kompas.com)