Berdasarkan
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 6 September 1977, No.: 0398/M/1977
tentang penetapan Lambang Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Keputusan Mendikbud RI tersebut juga diperjelas
dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6
tahun 2013, tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan, berikut peraturan penggunaan lambang resmi Kemendikbud yang benar.
(Download Manual Logo)
Adapun
arti lambang tersebut adalah diantaranya :
Bidang Segi Lima
(Biru Muda)
menggambarkan
alam kehidupan Pancasila.
Semboyan Tut Wuri
Handayani
digunakan
oleh Ki Hajar Dewantara dalam melaksanakan sistem pendidikannya. Pencantuman
semboyan ini berarti melengkapi penghargaan dan penghormatan kita terhadap
almarhum Ki Hajar Dewantara yang hari lahirnya telah dijadikan Hari Pendidikan
Nasional.
Belencong Menyala
Bermotif Garuda
Belencong
(menyala) merupakan lampu yang khusus dipergunakan pada pertunjukan wayang
kulit. Cahaya elencong membuat pertunjukan menjadi hidup. Burung Garuda (yang
menjadi motif belencong) memberikan gambaran sifat dinamis, gagah perkasa,
mampu dan berani mandiri mengarungi angkasa luas. Ekor dan sayap garuda
digambarkan masing-masing lima, yang berarti: ‘satu kata dengan perbuatan
Pancasilais’.
Buku
Buku
merupakan sumber bagi segala ilmu yang dapat bermanfaat bagi kehidupan manusia.
Warna
Warna
putih pada ekor dan sayap garuda dan buku berarti suci, bersih tanpa pamrih.
Warna kuning emas pada nyala api berarti keagungan dan keluhuran pengabdian.
Warna biru muda pada bidang segi lima berarti pengabdian yang tak kunjung putus
dengan memiliki pandangan hidup yang mendalam (pandangan hidup Pancasila).