RPL
adalah Rekognisi Pengalaman Lampau dari seorang guru yang terdiri dari beberapa
komponen di antaranya : Pengalaman Pembelajaran dan Pengembangan Diri, Analisis
Buku Ajar Sesuai Kurikulum 2013/Analisis Program Layanan BK, Perangkat
Pembelajaran/Layanan Sesuai Kurikulum 2013, Analisis Penilaian Hasil
Belajar/Layanan Bimbingan Siswa Sesuai Kurikulum 2013, Pembelajaran/Layanan
Bimbingan Sesuai Kurikulum 2013 yang dibuktikan dengan rekaman video, Penilaian
Atasan Langsung, dan Prestasi Akademik dan/atau Karya Monumental.
Berikut
Tahap Penyusunan dan Pengumpulan Dokumen RPL Sertifikasi Guru tahun 2015 :
1.
Penyusunan Dokumen
RPL.
Peserta sertifikasi guru melalui PPGJ
tahun 2015 yang telah ditetapkan harus menyusun dokumen RPL serta melampirkan
fotocopy Format A1 yang telah ditandatangani oleh dinas pendidikan. Dokumen RPL
yang harus disusun oleh peserta meliputi komponen-komponen sebagaimana
dicantumkan dalam tabel berikut.
Komponen dan Unsur
yang dinilai pada Dokumen RPL Sertifikasi Guru melalui PPGJ Tahun 2015
No
|
Komponen
|
Unsur yang Dinilai
|
1
|
Pengalaman Pembelajaran dan Pengembangan
Diri
|
a.
Deskripsi diri
b.
Pengalaman Mengajar
c.
Pendidikan S2/S3
d.
Pelatihan
|
2
|
Analisis Buku Ajar Sesuai Kurikulum 2013/
Analisis Program Layanan BK
|
Analisis Buku Guru/Siswa (Guru Kelas/Guru
Mapel) atau Analisis Program Layanan BK/Guru BK)
|
3
|
Perangkat Pembelajaran/Layanan Sesuai
Kurikulum 2013
|
a.
RPP/RPBK
b.
Pengembangan Bahan Ajar/Layanan
c.
Media Pembelajaran/ Inovasi Layanan
d.
Instrumen Penilaian
|
4
|
Analisis Penilaian Hasil Belajar/Layanan
Bimbingan Siswa Sesuai Kurikulum 2013
|
a.
Dokumen Analisis Hasil Penilaian
b.
Dokumen Penyajian Hasil Belajar
|
5
|
Pembelajaran/Layanan Bimbingan Sesuai
Kurikulum 2013 yang dibuktikan dengan rekaman video
|
a.
Orisinalitas
b.
Keterlaksanaan Langkah Pembelajaran/ Layanan BK
c.
Pendekatan Saintifik/Inovasi Layanan BK
|
6
|
Penilaian Atasan Langsung
|
a.
Penilaian Kepala Sekolah
b.
Penilaian Pengawas
|
7
|
Prestasi Akademik dan/atau Karya Monumental
|
a.
Guru Berprestasi/Guru Teladan/ Pemandu/ Instruktur/
Guru Inti
b.
Karya Tulis Terpublikasi
c.
Presentasi Karya Ilmiah
d.
Penghargaan Prestasi di Masyarakat yang Relevan
|
2.
Pengumpulan Dokumen
RPL
Dokumen RPL yang telah disusun oleh
guru dikumpulkan di dinas provinsi/kabupaten/kota untuk selanjutnya diserahkan
ke LPMP.
3.
Penyatuan Berkas
Administrasi dan Dokumen RPL
LPMP menyatukan berkas persyaratan
administrasi dan dokumen RPL guru untuk dikirim ke LPTK pelaksana sertifikasi
guru.
4.
Penerimaan Berkas
Data dan Dokumen RPL
LPTK menerima data guru yang dapat
diunduh di ASG masing-masing LPTK dan menerima berkas Adminsitrasi dan dokumen
RPL dari LPMP sesuai dengan distribusi peserta sertifikasi guru melalui PPGJ
tahun 2015.
5.
Pengumpulan Dokumen
RPL Yang Diperbaiki
Dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota menerima dokumen RPL guru yang harus diperbaiki dari
LPTK, mendistribusikan ke guru yang bersangkutan untuk diperbaiki dan
menginformasikan batas waktu perbaikan yang disyaratkan oleh LPTK.
6.
Perbaikan Dokumen RPL
Peserta sertifikasi guru memperbaiki
dokumen RPL berdasarkan saran dan koreksi dari LPTK, dilakukan oleh guru dalam
kurun waktu yang ditentukan oleh LPTK penyelenggara. Dokumen RPL yang sudah
diperbaiki diserahkan kembali ke dinas pendidikan untuk diteruskan ke LPTK.
7.
Pengumpulan Dokumen
RPL Perbaikan
Dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota mengumpulkan dokumen RPL yang sudah diperbaiki dan
mengirimkan kembali ke LPTK sesuai tengat waktu yang ditentukan LPTK
penyelengara.
Demikian salah satu
tahapan proses yang harus dilalui oleh peserta sertifikasi guru tahun 2015. Sampai berjumla lagi di artikel update kami selanjutnya.