Berikut
3 tahapan pelaksanaan sergur ppgj 2015 (penilaian RPL, pelaksanaan workshop,
dan pemantapan kemampuan mengajar / Pkm) , Apa saja tahapannya? Yuk dibaca
bapak dan ibu guru semua :
1. Penilaian RPL
Rayon
LPTK melakukan penilaian dokumen RPL dan dokumen terkait lainnya. Bagi guru
dengan nilai RPL yang memenuhi persyaratan dapat dipanggil untuk mengikuti
kegiatan workshop. Apabila nilai RPL peserta sertifikasi guru melalui PPGJ
belum memenuhi persyaratan, maka dokumen RPL dikembalikan kepada guru
bersangkutan melalui dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ kota untuk
diperbaiki. Aturan teknis selanjutnya terkait RPL sesuai dengan buku 2.
Pada
tahap ini, LPTK diharapkan memeriksa kembali keabsahan ijasah guru
bersangkutan. Apabila ditemukan ijasah yang tidak sah menurut ketentuan
undang-undang, maka harus dilaporkan kepada dinas pendidikan dan guru
bersangkutan.
2. Pelaksanaan
Workshop
Rayon
LPTK melaksanakan Workshop selama 16 hari (168 JP) dengan kegiatan-kegiatan
yang mencakup pendalaman materi, pengembangan perangkat pembelajaran, PTK/PTBK
dan peer teaching/peer counceling yang diakhiri dengan ujian tulis formatif
(UTF).
3. Pemantapan
Kemampuan Mengajar (PKM)
Peserta
sertifikasi guru yang dinyatakan lulus kegiatan workshop akan melaksanakan PKM
selama 60 hari efektif (di luar libur antar semester). Kegiatan-kegiatan yang
dilakukan peserta sertifikasi dalam PKM merupakan kegiatan yang sesuai dengan
tugas pokok guru.
Prosedur
operasional standar (POS) tahapan prosedur penetapan peserta dalam bentuk
matriks dan gambar dapat dilihat dalam diagram berikut ini :