Hasil
Ujian Nasional (UN) 2015 tidak akan lagi menjadi penentu kelulusan. Namun
fungsi UN untuk pemetaan dan syarat melanjutkan ke jenjang pendidikan
selanjutnya tetap berlaku. Mendikbud Anies Baswedan mengatakan, hasil UN dapat
digunakan untuk melihat posisi siswa, sekolah atau daerah, secara nasional.
“Hasilnya
bukan lulus atau tidak lulus, tetapi angka,” ujar Mendikbud saat berkunjung ke
kantor redaksi Jawa Pos di Jakarta, (16/01/2015).Ia mengatakan, hasil UN berupa
angka itu dilakukan untuk pemetaan, di mana dapat dilihat posisi siswa secara
nasional. Jika hasil UN tersebut menunjukkan siswa tidak memenuhi kompetensi
nasional, maka siswa dapat mengulang UN di tahun berikutnya.
“Sehingga
ketika anak menerima hasil (UN), dia tahu posisinya di mana. Jadi bukan
dinyatakan lulus atau tidak lulus,” kata Mendikbud.
Pemetaan
dari hasil UN tersebut tidak hanya secara umum per mata pelajaran. Melainkan
ada komponen-komponen lebih detil. Misalnya di mata pelajaran matematika, siswa
memiliki kekuatan dalam trigonometri, namun kelemahan dalam bangun-ruang.
Begitu juga dengan mata pelajaran bahasa Indonesia. Siswa bisa saja memiliki
kompetensi baik dalam membaca wacana, namun lemah dalam prosa.
Dari
pemetaan itulah siswa yang belum memenuhi kompetensi nasional bisa mengulang UN
di tahun berikutnya, meski ia telah dinyatakan lulus sekolah. “Yang diberikan
kesempatan yang nilainya kurang. Opsional. Tidak ada kewajiban mengulang. Tapi
jika dirasa ingin mengulang, boleh,” ujar Mendikbud. (sumber :
www.kemdikbud.go.id)