Data
guru yang akan mengikuti sertifikasi guru melalui PPGJ harus benar dan valid
karena data tersebut akan digunakan sebagai dasar untuk menetapkan soal uji
kompetensi, bidang studi sertifikasi guru melalui PPGJ, dan data yang akan
dicantumkan dalam sertifikat pendidik. Berkas administrasi yang harus disusun
oleh calon peserta UKA tahun 2015 adalah:
1) Fotokopi
Ijazah S-1 atau D-IV, serta Ijazah S-2 dan atau S-3 (bagi yang memiliki) yang
telah disahkan oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan.
2)
Fotokopi
SK pangkat/golongan terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung (bagi
PNS).
3)
Fotokopi
SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) terakhir yang telah dilegalisasi oleh
atasan langsung.
4) Fotokopi
SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK
terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung.
5) Pasfoto
terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3x4 cm
sebanyak 4 lembar, di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta
(nama, nomor peserta, dan satminkal).
6)
Surat
keterangan akreditasi dari kopertis setempat bagi lulusan perguruan tinggi
swasta.
7) Surat
ijin belajar atau tugas belajar dari dinas pendidikan/pejabat yang berwenang
bagi guru PNS yang memperoleh ijazah S-1/DIV ketika sudah mengajar, sedangkan
bagi guru bukan PNS dilengkapi dengan surat pernyataan dari ketua yayasan bahwa
yang bersangkutan mengikuti studi lanjut ke S-1/DIV.
8)
Surat
Pernyataan dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat
dipertanggungjawabkan keabsahannya. Contoh format surat pernyataan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran 6
9)
Guru
yang telah memiliki sertifikat pendidik harus menyertakan:
a) Surat Keputusan
Mutasi dari Bupati/Walikota bagi guru yang dimutasi sebagai tindak lanjut dari
Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri
Keuangan, dan Menteri Agama Nomor 05/X/PB/2011, Nomor SPB/03/M.PAN-RB/10/2011,
Nomor 48 Tahun 2011, Nomor 158/PMK.01/2011, Nomor 11 Tahun 2011 tentang
Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam
Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru.
b) Surat keterangan dari
kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan bagi guru PNS
bersertifikat TIK, KKPI, Keterampilan, IPA SMK, IPS SMK dan Kewirausahaan yang
dimutasi/mengampu mata pelajaran lain sesuai kualifikasi/latar belakang
S-1/D-IV yang dimiliki.
c) Surat keterangan dari
kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota bagi guru bukan PNS yang sudah dimutasi oleh yayasan.
d) Fotocopy Sertifikat
Pendidik. Dokumen/berkas yang dikumpulkan harus dilengkapi dengan format
verifikasi kelengkapan dokumen/berkas sebagaimana Lampiran 5 yang telah diisi.
Format verifikasi kelengkapan data ini kemudian diteruskan ke dinas pendidikan
provinsi/ kabupaten/kota dan LPMP untuk diisikan pada kolom yang bersangkutan.
Surat
Pernyataan dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat
dipertanggungjawabkan keabsahannya. Contoh format surat Pernyataan dari calon
peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan
keabsahannya serta bermaterai Rp. 6.000, sebagai berikut :
Format Surat
Pernyataan Keabsahan Berkas/Dokumen
SURAT PERNYATAAN
Saya
yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
NIP/NIK :
NUPTK :
Unit Kerja :
Alamat Unit Kerja :
Dengan
ini saya menyatakan bahwa bukti fisik di dalam berkas/dokumen yang saya
lampirkan untuk keperluan sertifikasi guru ini benar adanya, dan jika di
kemudian hari ternyata bukti fisik saya tidak benar, saya bersedia menerima
sanksi dan dampak hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
………………….,
………….. 2015
Calon Peserta Sertifikasi,
Materai
Rp. 6.000
(…………………………................)
NIP/NIK ……………………………..
|
Demikian Kelengkapan
Bahan Administrasi Calon Peserta UKA Tahun 2015. Sampai berjumpa lagi pada artikel update kami selanjutnya.