UU
Pangan No. 7 Tahun 1996 Pasal 30 Bab IV menyebutkan bahwa, “Setiap orang yang
memproduksi atau memasukkan ke dalam wiayah Indonesia, pangan yang dikemas
untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label pada, di dalam dan atau di
kemasan pangan”.
Label yang dimaksud
memuat sekurangnya hal-hal berikut.
1)
Nama produk,
2)
Nama dagang,
3)
Komposisi,
4)
Berat/isi bersih,
5)
Nama dan alamat produsen,
6)
Nomor pendaftaran (PIRT/MD),
7)
Tanggal/bulan dan tahun kadaluarsa.