Label
dan pelabelan berkaitan dengan tiga fungsi pengemasan, yaitu fungsi identikasi,
fungsi membantu penjualan produk dan fungsi pemenuhan peraturan
perundang-undangan.
Fungsi
label sebagai fungsi identikasi, mengan- dung pengertian bahwa kemasan harus
berbicara kepada konsumen; mem- berikan informasi tentang bahan yang dikemas,
cara menggunakan produk (how to use), cara menangan produk, tanggal kadaluarsa,
komposisi produk, ukuran, volume, bobot, siapa produsennya, lokasi produksi,
customer service, cara penanganan kemasan bekas, dan identikasi persyaratan
lingkungan.
Fungsi
label sebagai fungsi membantu penjualan produk, kemasan harus menjadi promosi
bagi dirinya dan meliputi warna, foto/gambar.
Label
sebagai fungsi pemenuhan peraturan perundang-undangan, memiliki konsekuensi
bahwa hal yang tercantum dalam label harus sesuai dengan kandungan bahan pangan
tersebut, label halal yang dapat dipertanggung jawabkan, nomor registrasi
Depkes, SNI, atau ISO (lembaga yang berwenang).