KPK
tegaskan bahwa sejauh ini baru mengajukan permohonan cekal untuk dua orang
terkait kasus suap pembahasan raperda di DPRD DKI. Mereka adalah tersangka
Ariesman Widjaja dan pengusaha properti Sugianto Kusuma yang berstatus sebagai
saksi.
"Sampai
saat ini KPK hanya cegah untuk dua nama. Pertama Sugiyanto Kusuma. Kedua
Ariesman yang pada Jumat lalu sudah menyerahkan diri ke KPK," ucap Plh
Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Senin (4/4).
Keterangan
itu disampaikan Yuyuk lantaran melihat banyaknya informasi simpang siur terkait
penanganan kasus suap pembahasan Raperda. Salah satunya mengenai permohonan
cegah terhadap staf Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama berinisial ST.
Yuyuk
pun kembali tegaskan bahwa sejauh ini hanya ada dua orang yang dicegah.
"Tidak ada yang dicegah lagi, hanya ada dua nama," ujar Yuyuk.
Seperti
diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohammad Sanusi, Personal
Assistant PT APL Trinanda Prihantoro, dan Presiden Direktur PT APL Ariesman
Widjaja.
Sanusi
diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari PT APL terkait dengan pembahasan
Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta oleh DPRD
DKI. Di mana kedua raperda itu sudah tiga kali mental pembahasannya di tingkat
paripurna. (dil/jpnn)