Berkas
usulan kenaikan pangkat Penyesuaian Ijasah bagi PNS jabatan Fungsional Umum
(STAF) dan PNS yang melaksanakan tugas belajar sebelumnya menduduki jabatan
struktural atau fungsional tertentu Konsep Nota Persetujuan Teknis Kepala BKN.
dilampiri:
1.
Foto
kopi sah SK Kenaikan Pangkat terakhir
2.
Foto
kopi sah SK. Peninjauan Masa Kerja (PMK) kalau ada
3.
Foto
kopi sah SK. Jabatan terakhir
4.
Foto
kopi sah Kartu Pegawai ( Karpeg)
5.
Foto
kopi sah SK Konversi NIP baru
6.
Foto
kopi sah DP.3 tahun 2014 dan Penilaian Prestasi Kerja PNS tahun 2015 yang
terdiri dari :
· Sasaran Kerja Pegawai
(SKP) sebagai rencana kerja pada awal tahun
· Capaian SKP pada
akhir tahun
· Prestasi PNS yang
terdiri dari Penilaian SKP dan Penilaian Perilaku Kerja.
7.
Foto
kopi sah ijasah dan transkrip nilai sesuai pendidikan yang telah tercantum
dalam SK Pangkat terakhir
8.
Foto
Kopi sah Surat Tanda Lulus Ujian Kenaikan Pangkat
9.
Foto
kopi sah ijasah terakhir dan transkrip nilai untuk ijasah yang akan
dipergunakan persyaratan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijasah. ( Pejabat yang
berwenang melegalisir ijasah diatur dalam Keputusan Ka BKN Nomor 11 Tahun 2002,
harus ditanda tangani dengan tinta basah bukan cap)
10.
Foto
Kopi sah Surat Keputusan Tugas Belajar, ijin belajar/surat keterangan
melanjutkan study
11.
ASLI
Surat Keterangan Uraian Tugas pekerjaan yang dibuat dan ditanda tangani
serendah-rendahnya Pejabat Eselon II.
12.
Foto
kopi sah SK Pembebasan dari Jabatan Struktural atau Fungsional tertentu.
13.
Foto
kopi sah SK.Pindah Wilayah Kerja dari BKN apabila PNS pindahan dari luar
Provinsi DIY
14.
Foto
kopi sah SK Gubernur / Bupati apabila PNS pindahan
15.
Daftar
Riwayat Pekerjaan