Berkas
usulan Kenaikan pangkat PILIHAN bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki
Jabatan Fungsional tertentu/ termasuk Guru. Konsep Nota Persetujuan Teknis Kepala
BKN dilampiri:
1.
Foto
kopi sah SK Kenaikan Pangkat terakhir
2.
Foto
Kopi sah Penetapan Angka Kredit sesuai yang tercantum dalam SK Pangkat terakhir
dan Penetapan Angka Kredit periode selanjutnya apabila untuk kenaikan pangkat
periode setelah kenaikan pangkat terakhir tidak memenuhi syarat julmlah
komulatif.
3.
Foto
kopi sah SK. Peninjauan Masa Kerja (PMK) kalau ada
4.
Foto
kopi sah SK. CPNS dan PNS bagi PNS yang usul kenaikan pangkat pertama kali
5.
Foto
Kopi sah SK. Pengangkatan jabatan fungsional terakhir ( Kecuali bagi jabatan
fungsional Guru)
6.
Foto
kopi sah SK Penyesuian Jabatan Fungsional Guru/Impasing Guru ( sesuai
Permenpan No 38 Tahun 2010)
7.
Asli
dan foto kopi sah Penetapan Angka Kredit terakhir untuk persyaratan Kenaikan
Pangkat Per 1 April 2015;
8.
Untuk
jabatan Fungsional Guru harus melampirkan PAK minimal 3, yaitu PAK Lama, PAK
yang telah disesuaikan (Inpassing PAK) dan asli PAK baru ( Permenpan No 16
tahun 2009),sedangkan bagi yang belum memenuhi syarat nilai minimal PAK saat
kenaikan pangkat periode sebelumnya (1 Oktober 2014) ditambah PAK yang belum
memenuhi syarat;
9.
Foto
kopi sah Kartu pegawai (KARPEG
10.
Foto
kopi sah SK Konversi NIP Baru.Foto kopi sah Penilaian Prestasi Kerja PNS tahun
2014 - 2015 yang terdiri dari :
· Sasaran Kerja Pegawai
(SKP) sebagai rencana kerja pada awal tahun
· Capaian SKP pada
akhir tahun
· Prestasi PNS yang
terdiri dari Penilaian SKP dan Penilaian Perilaku Kerja.
11.
Foto
kopi sah ijasah, Akta dan transkrip nilai sesuai pendidikan yang telah
tercantum dalam SK Pangkat terakhir
12.
Foto
kopi sah ijasah, Akta, transkrip nilai, ijin belajar/surat keterangan melanjutkan
study bagi PNS yang memperoleh ijasah yang lebih tinggi dan akan dipergunakan
untuk peningkatan pendidikan jenjang karier ( Pejabat yang berwenang
melegalisir ijasah diatur dalam Keputusan Ka BKN Nomor 11 Tahun 2002, dan harus
ditanda tangani dengan tinta basah bukan cap)
13.
Foto
kopi sah SK.Pindah Wilayah Kerja dari BKN apabila PNS pindahan dari luar
Provinsi DIY
14.
Foto
kopi sah SK Gubernur / Bupati apabila PNS pindahan
15.
Daftar
Riwayat Pekerjaan.