Berkas
usulan kenaikan pangkat Penyesuaian Ijasah bagi PNS jabatan Fungsional tertentu
(Usulan Penyesuaian Ijasah dapat dipertimbangkan apabila Pendidikan telah
dinilai dalam Penetapan Angka Kredit (Pak) terakhir ). Konsep Nota Persetujuan
Teknis Kepala BKN. dilampiri:
1.
Foto
kopi sah SK Kenaikan Pangkat terakhir
2.
Foto
kopi sah SK Jabatan Fungsional terakhir. (bagi PNS yang melaksanakan dan telah
selesai tugas belajar, lampirkan SK Pembebasan sementara dari jabatan
fungsional dan Pengaktifan kembali dalam jabatan fungsional)
3.
Foto
Kopi sah Penetapan Angka Kredit sesuai yang tercantum dalam SK Pangkat terakhir
dan Penetapan Angka Kredit periode selanjutnya apabila untuk kenaikan pangkat
periode setelah kenaikan pangkat terakhir tidak memenuhi syarat jumlah
komulatif
4.
Untuk
jabatan Fungsional Guru harus melampirkan PAK minimal 3, yaitu PAK Lama, PAK
yang telah disesuaikan (Inpassing PAK) dan asli PAK baru ( Permenpan No 16
tahun 2009),sedangkan bagi yang belum memenuhi syarat nilai minimal PAK saat
kenaikan pangkat periode sebelumnya (1 Oktober 2014) ditambah PAK yang belum memenuhi
syarat;
5.
Foto
kopi sah SK. Peninjauan Masa Kerja (PMK) kalau ada
6.
Foto
kopi sah SK Jabatan terakhir /mutasi/penempatan
7.
Foto
kopi sah SK. CPNS dan PNS bagi PNS yang usul kenaikan pangkat pertama kali
8.
Foto
kopi sah Kartu Pegawai ( KARPEG)
9.
Foto
kopi sah SK Konversi NIP baru
10.
Foto
kopi sah DP.3 tahun 2014 dan Penilaian Prestasi Kerja PNS tahun 2015 yang
terdiri dari :
· Sasaran Kerja Pegawai
(SKP) sebagai rencana kerja pada awal tahun
· Capaian SKP pada
akhir tahun
· Prestasi PNS yang
terdiri dari Penilaian SKP dan Penilaian Perilaku Kerja.
11.
Foto
kopi sah ijasah, Akta dan transkrip nilai sesuai pendidikan yang telah
tercantum dalam SK Pangkat terakhir
12.
Foto
kopi ijasah terakhir, Akta dan transkrip nilai untuk ijasah yang akan
dipergunakan persyaratan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijasah. ( Pejabat yang
berwenang melegalisir ijasah diatur dalam Keputusan Ka BKN Nomor 11 Tahun 2002,
dan harus ditanda tangani dengan tinta basah bukan cap)
13.
Foto
kopi sah Surat Keputusan Tugas Belajar, ijin belajar/surat keterangan melanjutkan
study.
14.
Asli
dan foto kopi sah Penetapan Angka Kredit terakhir untuk persyaratan Kenaikan
Pangkat Per 1 April 2015
15.
Foto
kopi sah SK.Pindah Wilayah Kerja dari BKN apabila PNS pindahan dari luar
Provinsi DIY
16.
Foto
kopi sah SK Gubernur / Bupati apabila PNS pindahan
17.
Daftar
Riwayat Pekerjaan.