Paling
Berkesan_ assalamualaikum wr.wb dan salam sejahtera semoga rahmat serta hidayah
Allah selalu terlimpahkan pada kita semua.amin
Dan
serta salam kita curahkan pada baginda besar nabi muhammad utusan Allah Swt.
Izinkanlah
saya membahas tentang hukum islam tentang hewan yang hidup dua alam yaitu darat
dan air,berikut ulasannya:
Adapun dalil haramnya
memakan katak adalah hadits,
أَنَّ
طَبِيبًا سَأَلَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ ضِفْدَعٍ يَجْعَلُهَا فِى دَوَاءٍ
فَنَهَاهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ قَتْلِهَا.
“Ada
seorang tabib menanyakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai
katak, apakah boleh dijadikan obat. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
melarang untuk membunuh katak.”
(HR.
Abu Daud no. 5269 dan Ahmad 3/453. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini
shahih)
Al
Khottobi rahimahullah mengatakan, “Dalil ini menunjukkan bahwa katak itu
diharamkan untuk dimakan. Katak termasuk hewan yang tidak masuk dalam hewan air
yang dihalalkan.”
Bolehkah berobat dengan
katak?
Penulis
‘Aunul Ma’bud mengatakan, “Jika seseorang ingin berobat dengan katak tentu saja
ia perlu membunuhnya. Jika diharamkan untuk membunuh, maka tentu saja dilarang
pula untuk berobat dengannya. Katak itu terlarang, boleh jadi karena ia najis
atau boleh jadi karena ia adalah hewan yang kotor.”