Paling
Berkesan_ assalamualaikumwr.wb dan salam sejahtera semoga rahmat serta hidayah
Allah selalu terlimpahkan pada kita semua.amin
Dan
serta salam kita curahkan pada baginda besar nabi muhammad utusan Allah Swt.
Izinkanlah
saya membahas tentang hukum islam tentang hewan yang hidup dua alam yaitu darat
dan air,berikut ulasannya:
Yang
kami ketahui tidak ada dalil dari Al-Qur’an dan hadits yang shahih dan tegas
yang menjelaskan tentang haramnya hewan yang hidup di dua alam (laut dan darat)
kecuali untuk katak.
Dengan
demikian binatang yang hidup di dua alam dasar hukumnya kembali ke kaedah:
“Hukum asal segala sesuatu itu halal kecuali ada dalil yang mengharamkannya”.
Para
ulama madzhab memiliki silang pendapat dalam masalah hewan yang hidup di dua
alam (air dan darat).
Rinciannya sebagai
berikut.
Ulama Malikiyah:
Membolehkan
secara mutlak, baik itu katak, kura-kura (penyu), dan kepiting.
Ulama Syafi’iyah:
Membolehkan
secara mutlak kecuali katak. Burung air dihalalkan jika disembelih dengan cara
yang syar’i.
Ulama Hambali:
Hewan yang hidup di dua alam tidaklah halal kecuali
dengan jalan disembelih. Namun untuk kepiting itu dibolehkan karena termasuk
hewan yang tidak memiliki darah.
Ulama Hanafiyah:
Hewan
yang hidup di dua alam tidak halal sama sekali karena hewan air yang halal
hanyalah ikan.