Apakah Buaya Halal
Dimakan?
Paling
Berkesan_ assalamualaikumwr.wb dan salam sejahtera semoga rahmat serta hidayah
Allah selalu terlimpahkan pada kita semua.amin
Dan
serta salam kita curahkan pada baginda besar nabi muhammad utusan Allah Swt.
Izinkanlah
saya membahas tentang hukum islam tentang hewan yang hidup dua alam yaitu darat
dan air,berikut ulasannya:
Mayoritas
ulama menyatakan bahwa buaya itu haram dimakan. Imam Ahmad rahimahullah
memiliki pendapat,
يُؤْكَلُ كُلُّ مَا فِي الْبَحْرِ
إِلَّا الضُّفْدَعَ وَالتِّمْسَاحَ
“Setiap
hewan yang hidup di air boleh dimakan kecuali katak dan buaya.”
Jika
kita memakai pendapat ulama yang mengatakan bahwa hewan air itu menjadi haram
jika ia memiliki kemiripan dengan hewan darat, maka jadinya buaya pun bisa
diharamkan.
Seperti
kita ketahui bersama bahwa buaya adalah binatang bertaring dan ia memangsa
buruannya dengan taringnya. Dari sini buaya bisa saja masuk dalam pelarangan
hewan bertaring sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
كُلُّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ
فَأَكْلُهُ حَرَامٌ
“Setiap
binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram.” (HR. Muslim no.
1933)
Namun
qiyas (analogi) buaya dengan dalil di atas kuranglah tepat. Syaikh Dr. Shalih
Al Fauzan hafizhohullah mengatakan,
“Adapun
para ulama yang memiliki pendapat dengan mengqiyaskan hewan air dengan hewan
darat yang diharamkan, maka ini tidaklah tepat. Qiyas semacam ini bertentangan
dengan nash (dalil tegas)
yaitu
firman Allah Ta’ala,
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ
وَطَعَامُهُ
“Dihalalkan
bagimu binatang buruan laut dan makanan dari laut.” (QS. Al Maidah: 96).”
Kami
lebih tentram memilih pendapat yang mengatakan bahwa buaya itu halal dimakan
karena tidak ada dalil tegas yang mengharamkannya sehingga kita kembalikan ke
hukum asal, segala sesuatu itu halal.
Jika
kami menyatakan halal, bukan berarti wajib atau sunnah untuk dimakan, cuma
boleh saja. Jika jijik atau tidak suka, yah silakan. Yang kami bahas adalah
masalah hukumnya.