J.L. Gillin dan
J.P. Gillin mengatakan bahwa masalah sosial merupakan suatu ketidaksesuaian
antara unsur-unsur kebudayaan atau masyarakat yang membahayakan kehidupan
kelompok sosial atau menghambat terpenuhinya keinginan-keinginan pokok dari
anggota kelompok sosial tersebut sehingga akan menyebabkan kepincangan ikatan
sosial.
Beberapa
masalah sosial yang timbul sebagai akibat dari proses pembangunan dan
modernisasi antara lain adalah kesenjangan sosial ekonomi, kenakalan remaja,
kriminalitas, dan pencemaran lingkungan.
a. Kesenjangan sosial ekonomi
Dalam bahasa
yang sederhana, kesenjangan dapat dikatakan sebagai ketidak sesuaian antara
harapan-harapan yang diinginkan dengan kenyataan yang terjadi. Kesenjangan sosial
ekonomi merupakan suatu kondisi sosial dalam kehidupan masyarakat yang tidak
seimbang akibat adanya berbagai perbedaan dalam kehidupan sosial ekonomi,
terutama dalam hal keadilan, kemakmuran, dan kesejahteraan.
Kesenjangan
sosial ekonomi dapat terjadi karena pembangunan dan modernisasi tidak
dilaksanakan secara merata dan berimbang. Ketidakmerataan dan ketidakseimbangan
sangat membahayakan kehidupan sosial karena dapat memicu terjadinya kecemburuan
sosial yang mempengaruhi goyahnya stabilitas nasional. Disamping itu,
kesenjangan sosial dan ekonomi akan terjadi mana kala hasil-hasil yang dicapai
dalam pembangunan dan modernisasi hanya dinikmati oleh sebagian masyarakat
saja. Akibatnya, di satu pihak berkembang golongan masyarakat kaya dan serba
mewah, di sisi yang lain berkembang golongan masyarakat yang hidup dibawah
garis kemiskinan.
Terjadinya
kesenjangan dapat diawali dengan tidak meratanya kesempatan yang dimiliki oleh
anggota-anggota masyarakat dalam mendapatkan pekerjaan, berusaha, memenuhi
kebutuhan pokok, maupun kesempatan untuk berpartisipasi dalam pembangunan.
Kesempatan untuk mendapatkan lapangan kerja dan kesempatan untuk berusaha hanya
dimiliki oleh sekelompok kecil masyarakat yang memiliki modal dan memiliki
kedekatan-kedekatan tertentu dengan pihak-pihak yang berkepentingan. Akibatnya,
sebagian kecil masyarakat dapat menambah kekayaan, sedangkan yang lainnya masih
bergelut dengan kemiskinan.
Adapun beberapa
kesenjangan sosial yang disebabkan oleh proses pembangunan dan modernisasi
antara lain dapat disebutkan sebagai berikut:
1. timbulnya
kelompok-kelompok sosial tertentu, seperti pengangguran, pedagang asongan,
pedagang kaki lima, pengemis jalanan, pengamen, dan lain sebagainya,
2. terjadi
kelas-kelas sosial yang disebabkan oleh perbedaan tingkat pendidikan,
3. terjadi
berbagai macam masalah sosial, dan
4. terjadi
perubahan sosial budaya dalam kehidupan masyarakat seperti pergaulan bebas,
gaya rambut, mode pakaian, gaya hidup, dan lain sebagainya yang semakin
bersifat materialistis.
Sedangkan
kesenjangan yang terjadi dalam bidang ekonomi antara lain dapat disebutkan
sebagai berikut:
1. terjadinya
jurang pemisah antara kelompok masyarakat kaya dengan kelompok masyarakat
miskin, dan
2. berkembangnya
budaya konsumerisme, yakni gaya hidup yang menganggap bahwa barang-barang mewah
sebagai ukuran kebahagiaan sehingga mendorong untuk mengkonsumsi barang dan
jasa secara berlebihan.
b. Kenakalan remaja
Kenakalan
remaja merupakan suatu bentuk kelainan sikap dan tingkah laku di kalangan para
remaja yang melanggar sistem nilai dan sistem norma yang berlaku dalam
kehidupan bersama. Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan berkembangnya
kenakalan remaja, yakni yang berasal dari dalam diri para remaja (faktor intern)
dan yang berasal dari luar diri para remaja (faktor ekstern).
Beberapa faktor
yang bersifat intern yang menyebabkan terjadinya kenakalan remaja antara lain
adalah:
1. cacat tubuh,
baik yang disebabkan karena faktor keturunan maupun akibat kecelakaan,
2. sifat dan
pembawaan yang cenderung negatif yang membawa kepada perilaku menyimpang,
3. munculnya
berbagai konflik diri sebagai akibat dari kekurangan dan kemiskinan yang
dialami,
4. lemahnya
kemampuan untuk mengendalikan diri sebagai akibat dari kurangnya pembinaan
mental spiritual, dan
5. kurang mampunya
melaksanakan langkah-langkah penyesuaian dengan lingkungan sosial sehingga
mencari pelarian dengan bergabung dengan kelompok-kelompok remaja nakal.
Sedangkan
sebab-sebab kenakalan yang bersifat ekstern antara lain adalah:
1. kurangnya
perhatian dari orang-orang dekat seperti orang tua, guru, dan masyarakat di
lingkungan sekitarnya,
2. gagalnya proses
pendidikan, baik yang dilaksanakan di lingkungan keluarga, lingkungan sekolah,
maupun di lingkungan masyarakat,
3. kurangnya
penghargaan yang memadai dari keluarga, sekolah, dan masyarakat sekitarnya,
4. kurangnya
sarana dan prasarana yang dapat dimanfaatkan untuk mengisi waktu senggang,
5. kurang tepatnya
pendekatan yang dilaksanakan oleh keluarga, sekolah, dan masyarakat, dan
6. terdapatnya
peluang dan kesempatan bagi para remaja untuk menyalurkan hasrat dan keinginan
negatifnya.
Para remaja
merupakan aset bangsa karena keberadaannya merupakan penerus bagi
generasi-generasi pendahulunya. Dengan demikian menjaga keselamatan
kelangsungan hidup para remaja harus mendapat prioritas tersendiri. Seperti
yang diketahui bahwa dewasa ini kenakalan remaja justru menunjukkan gejala yang
semakin meningkat, baik ditinjau dari jumlah kenakalan maupun kualitas
kenakalannya. Jika masalah kenakalan remaja tidak segera mendapat perhatian
yang serius dikhawatirkan masa depan bangsa ini akan terancam. Adapun
langkah-langkah yang dapat ditempuh dapat dibedakan atas dua macam, yakni
langkah preventif dan langkah kuratif.
Langkah
preventif merupakan langkah yang dilakukan sebelum kenakalan tersebut terjadi.
Dengan demikian tujuan dari langkah preventif adalah untuk mencegah terjadinya
kenakalan remaja. Langkah-langkah yang bersifat preventif antara lain adalah
sebagai berikut:
1) Pemerataan
pembangunan dan hasil-hasilnya.
2) Pengentasan
kemiskinan, terutama terhadap keluarga yang berada di bawah garis kemiskinan.
3) Mendirikan
lembaga-lembaga yang dapat menampung anak-anak yatim dan anak-anak yang terlantar
(panti asuhan).
4) Mendirikan
lembaga-lembaga kesehatan yang memadai.
5) Menyediakan
tempat rekreasi yang kondusif bagi para remaja.
6) Menyelenggarakan
diskusi-diskusi kelompok yang memungkinkan berkembangnya kepekaan sosial dan
sifat-sifat manusiawi lainnya di kalangan remaja.
7) Membangun
sarana dan prasarana untuk menyalurkan bakat dan minat para remaja, seperti
olah raga, kesenian, dan sebagainya.
Sedangkan
usaha-usaha kuratif atau usaha penanggulangan kenakalan remaja yang dapat
dilakukan antara lain adalah sebagai berikut:
1) Menyusun
undang-undang khusus yang mengatur tentang kesejahteraan dan mengatur tentang
sanksi akibat dari pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di kalangan remaja.
2) Mendirikan
lembaga-lembaga bimbingan psikologi dan lembaga-lembaga pendidikan yang
berperan dalam perbaikan tingkah laku dan membantu para remaja untuk menghindarkan
diri dan sekaligus keluar dari perilaku yang menyimpang.
3) Sedapat mungkin
menghilangkan faktor-faktor yang dapat menyebabkan terjadinya kenakalan remaja,
baik yang bersifat individual, sosial, maupun kultural.
4) Merehabilitasi
sifat dan karakter para remaja yang telah terjerumus dalam perilaku menyimpang.
5) Menyalurkan
para remaja yang berperilaku menyimpang menuju lembaga-lembaga yang kondusif
seperti lembaga pendidikan khusus maupun lembaga keagamaan.
6) Memberikan
latihan-latihan khusus kepada para remaja untuk hidup secara teratur, tertib,
dan berdisiplin.
7) Menumbuhkembangkan
aktivitas dan kreativitas di kalangan remaja yang berperilaku menyimpang
sehingga dapat menyalurkan energinya secara positif.
8) Membangun
balai-balai latihan kerja (BLK) untuk menampung para remaja yang putus sekolah.
c. Kriminalitas
Pembangunan dan
modernisasi telah mengembangkan perkotaan sedemikian rupa sehingga menjadi daya
tarik tersendiri bagi mayarakat pedesaan. Dari tahun ke tahun masyarakat
pedesaan berbondong-bondong menuju kota untuk mengadu nasib. Namun demikian
lapangan kerja yang tersedia di kota tidak sebanding dengan banyaknya pendatang
baru. Akibatnya, terjadi penumpukan tenaga di perkotaan. Fenomena seperti ini
akan menyebabkan semakin meningkatnya jumlah kemiskinan yang pada gilirannya
nanti akan meningkatkan memicu kriminalitas.
Pada lain hal,
terdapat kelompok-kelompok masyarakat yang memperoleh kesempatan dan sekaligus
fasilitas untuk mendapatkan pekerjaan atau membuka peluang bisnis.
Kelompok-kelompok masyarakat seperti ini telah berhasil mencapai tingkat
kemakmuran dan kesejahteraan yang cukup memuaskan. Namun demikian, tidak
sedikit kelompok-kelompok masyarakat yang tidak memiliki kesempatan untuk
mendapatkan lapangan pekerjaan ataupun untuk berwira usaha sebagai akibat dari
berbagai keterbatasan yang dimiliki.
Kelompok
masyarakat seperti ini lebih sering menemukan kegagalan dalam kehidupan sosial
ekonominya. Kondisi tersebut secara alamiah akan menciptakan jurang pemisah
antara kelompok masyarakat kaya dengan kelompok masyarakat miskin. Ketidak seimbangan
kehidupan sosial ekonomi seperti inilah yang memunculkan kecemburuan sosial
dalam kehidupan masyarakat.
Era keterbukaan
dan era informasi juga ikut memberikan andil bagi perkembangan kriminalitas.
Belakangan ini media massa, baik media cetak maupun media elektronik telah
memberikan berbagai macam tayangan, di antaranya adalah yang berkaitan dengan
kekerasan, eksploitasi seks, dan sebagainya. Tayangan-tayangan yang sedianya
dimaksudkan untuk memberikan informasi, pendidikan, dan hiburan tersebut dapat
berubah fungsi menjadi pemicu perilaku kriminal sehubungan dengan rendahnya
kemampuan filter oleh sebagian masyarakat, terutama para remaja.
Kriminalitas
merupakan suatu bentuk perilaku menyimpang, yakni perilaku yang keluar dari
sistem nilai dan sistem norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Kriminalitas tersebut dikaji dalam sebuah disiplin
ilmu yang dikenal dengan istilah kriminologi, yakni disiplin ilmu yang secara
khusus mengkaji tentang kejahatan. Menurut Martin L. Haskell dan Lewis
Yablonsky, kriminologi merupakan studi ilmiah yang dipelajari:
1. sifat dan luas
kejahatan,
2. sebab-sebab
terjadinya kejahatan,
3. perkembangan
hukum pidana dan pelaksanaan peradilan pidana,
4. ciri-ciri
penjahat,
5. pembinaan
penjahat,
6. pola-pola
kriminalitas, dan
7. akibat
kejahatan terhadap perubahan sosial.
Pemahaman
terhadap berbagai aspek yang berkaitan dengan kejahatan seperti di atas sangat
penting agar dapat diperoleh pengertian yang lebih mendalam mengenai perilaku
manusia dan lembaga-lembaga sosial masyarakat yang mampu mempengaruhi
kecenderungan terjadinya penyimpangan terhadap norma-norma hukum. Disamping
itu, pemahaman terhadap kejahatan juga sangat penting untuk melakukan kegiatan
analisis dan sekaligus mencari cara-cara dan kebijaksanaan-kebijaksanaan yang
dapat diambil untuk mencegah, mengurangi, dan sekaligus menanggulangi
terjadinya kejahatan.
Salah satu cara
yang dapat dilaksanakan adalah menghilangkan kesempatan bagi masyarakat untuk
berbuat jahat dan menanamkan nilai-nilai agama dan budi pekerti dalam kehidupan
bermasyarakat.
d. Pencemaran lingkungan
Setiap manusia
mendambakan lingkungan yang aman, nyaman, dan sehat, bebas dari berbagai
ancaman yang diakibatkan oleh pencemaran lingkungan. Namun demikian,
pembangunan yang tidak dibarengi dengan analisis masalah dan dampak lingkungan
(AMDAL) sering menimbulkan mala petaka, yakni berupa pencemaran lingkungan.
Secara garis besar pencemaran lingkungan dapat dikelompokkan dalam tiga bagian,
yaitu:
1) Pencemaran
udara, yakni disebabkan oleh adanya asap atau gas buangan yang tidak terkendali
dari kendaraan-kendaraan bermotor, cerobong-cerobong pabrik, dan sebagainya
sehingga mengganggu pernapasan.
2) Pencemaran air,
yakni pencemaran yang disebabkan oleh adanya limbah-limbah industri,
limbah-limbah rumah tangga, dan sebagainya yang dibuang secara sembarangan
sehingga air berubah menjadi kotor dan beracun.
3) Pencemaran
tanah, yakni pencemaran yang disebabkan oleh limbah-limbah padat seperti
plastik dan bahan-bahan sintetis lainnya yang secara kimiawi tidak dapat
diuraikan oleh tanah sehingga mengurangi kesuburan tanah.
Pencemaran
lingkungan, baik lingkungan udara, air, maupun tanah, akan sangat berdampak
bagi kesehatan tubuh manusia maupun makhluk hidup yang lainnya. Banyak sekali
wabah penyakit yang ditimbulkan dari pencemaran, seperti sesak napas, keracunan
udara, kolera, asma, TBC, dan sebagainya. mengingat bahaya seperti itu berbagai
usaha perlu dilakukan untuk menjaga kelestarian lingkungan.
Usaha-usaha
untuk menjaga kelestarian lingkungan tidak dapat dilakukan hanya dalam skala
lokal maupun nasional, melainkan harus dilaksanakan dalam skala global. Dalam
hal ini, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merupakan sebuah lembaga yang sangat
berkompeten untuk mengambil berbagai kebijakan yang berhubungan dengan menjaga
dan memelihara kelestarian lingkungan.
World Health
Organization (WHO) telah membentuk
sebuah lembaga yang disebut dengan Air Pollution Monitoring Stations
(APMS), yakni lembaga yang berusaha untuk melakukan monitoring terhadap keadaan
udara. Stasiun pusat dari APMS yang dikenal dengan istilah International Centre
berada di dua kota besar, yaitu di Washington (Amerika Serikat) dan di London
(Inggris). Sedangkan statisun regional dipilih tiga kota besar lainnya, yaitu
Moskow (Rusia), Tokyo (Jepang), dan Nagpur (India).
Sistem monitoring
pencemaran udara tersebut dilengkapi dengan peralatan canggih, yakni Pollution
Allert System yang dapat dipergunakan untuk memonitor kadar pencemaran
udara secara terus menerus. Adapun fungsi dari monitoring udara tersebut
antara lain adalah:
(1) mengukur
kadar zat pencemar secara teratur,
(2) mengamati
trend dari kadar zat pencemar, dan
(3)
mengevaluasi hasil atau manfaat dari usaha-usaha penanggulangan pencemaran yang
sudah ditetapkan.
Disamping
kegiatan di atas, WHO juga membuat Standard Air Quality misalnya dengan cara
menetapkan empat kategori zat pencemar yang didasarkan pada konsentrasi zat
pencemar dan waktu pembukaan (exposure time) zat pencemar tersebut.
Adapun empat kategori zat pencemar tersebut adalah:
1) Tingkat
pertama, bila zat pencemar tersebut memiliki tingkat konsentrasi yang baik dan
exposure time atau waktu pembukaannya tidak merugikan manusia.
2) Tingkat kedua,
bila zat pencemar tersebut sudah menyebabkan terjadinya iritasi ringan pada
alat-alat panca indera dan alat-alat vegetatif serta membawa dampak pada kerusakan
lingkungan hidup yang lebih luas.
3) Tingkat ketiga,
bila zat pencemar tersebut sudah menimbulkan gangguan-gangguan fisiologis yang
bersifat kronis atau bersifat menahun.
4) Tingkat
keempat, bila zat pencemar itu sudah menimbulkan gangguan-gangguan yang
bersifat akut dan dapat menimbulkan kematian.
Usaha-usaha
yang lain yang dapat ditempuh dalam rangka menjaga dan memelihara kelestarian
lingkungan antara lain adalah:
1. mengadakan
penghijauan di perkotaan, terutama di pusat-pusat kegiatan industri,
2. menerapkan
undang-undang anti pencemaran,
3. melakukan
relokasi industri dan relokasi pemukiman untuk menghindari pencemaran yang
lebih fatal,
4. melaksanakan
daur ulang terhadap benda-benda buangan, baik yang berasal dari rumah tangga
maupun dari pabrik-pabrik, dan
5. melaksanakan penyuluhan-penyuluhan
tentang arti penting lingkungan hidup, kesehatan, moral dan budi pekerti
sehingga masyarakat memiliki kesadaran untuk melakukan pengawasan dan
pemeliharaan terhadap lingkungan hidupnya. Penyuluhan juga perlu diberikan
dalam kaitannya dengan pola-pola hidup yang bersih dan sehat.