Beberapa ahli
sejarah beranggapan bahwa agama Islam mulai masuk ke wilayah Indonesia sejak
abad ke-7 Masehi.
Pendapat ini didukung oleh berita Cina dari zaman Dinasti
Tang yang menjelaskan tentang adanya serangan orang-orang Ta-shih terhadap
kerajaan Ho-ling yang pada saat itu diperintah oleh Ratu Simha.
Orang-orang
Ta-shih ditafsirkan sebagai orang-orang Arab. Pada abad ke-13 agama Islam
semakin berkembang di Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan berita Marcopolo
yang singgah di kerajaan Samudera Pasai (1292 M), berita Ibnu Batutah yang
berkunjung di kerajaan Samudera Pasai (awal abad ke14 M), penemuan batu nisan
makan Sultan Malik Al-Saleh (meninggal tahun 1297 M).
Secara umum
sejarawan sepakat bahwa agama Islam dibawa ke Indonesia oleh para pedagang
Muslim yang berasal dari Arab, Persia, dan Gujarat (India). Dengan demikian,
awal penyebaran agama Islam di Indonesia dilakukan melalui perdagangan.
Selain
melalui perdagangan, terdapat pula saluran-saluran lain yang digunakan dalam
menyebarkan agama Islam, antara lain adalah melalui perkawinan, melalui
pendidikan, melalui dakwah secara terbuka, melalui kesenian dan kebudayaan, dan
melalui tasawuf. Melalui cara-cara seperti itulah agama Islam berkembang di
Indonesia secara damai.
Puncak
perkembangan agama Islam di Indonesia ditandai dengan munculnya kerajaan-kerajaan
yang bercorak Islam sehingga kehidupan bangsa Indonesia, baik dalam bidang
politik, ekonomi, sosial, dan kebudayaan diwarnai dengan ajaran agama Islam.
Adapun kerajaan-kerajaan Islam yang dimaksud antara lain adalah kerajaan
Samudera-Pasai di Aceh, kerajaan Aceh di Aceh, kerajaan Demak di Jawa Tengah,
kerajaan Pajang di Jawa Tengah, kerajaan Mataram-Islam di Yogyakarta,
kesultanan Cirebon di Jawa Barat, kesultanan Banten di Banten, kerajaan
Gowa-Tallo di Sulawesi Selatan, kerajaan Ternate-Tidore di Maluku, kerajaan
Banjar di Kalimantan Selatan, dan lain sebagainya.