Dalam RAPBN 2015 pemerintah kembali menaikkan
gaji dan uang makan PNS sebesar enam persen. Kenaikan tersebut termasuk kepada
Polisi/TNI dan berlaku di 2015. Adapun alasan kembali menaikkan uang makan dan
gaji ookok para abdi negara tersebut agar pada tahun depan kinerja PNS dapat
lebih efektif.
Pelayanan PNS kepada masyarakat juga
diharapkan meningkat dengan kenaikan gaji ini. Antara lain, pengembangan
kebijakan peningkatan akses masyarakat terhadap informasi publik dan open government,
penguatan lembaga quasi pemerintahan, penguatan media center, media komunitas,
dan media lainnya di masyarakat.
Kenaikan Gaji PNS Berdasarkan Tunjangan
Kinerja PNS
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) terus mempercepat penyelesaian Rancangan
Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Sistem Penggajian PNS TNI Polri.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) berencana untuk mengubah skema kenaikan gaji
Pegawai Negeri Sipil (PNS). Nantinya gaji tidak akan dipukul rata dengan
persentase tertentu melainkan berdasarkan capaian kinerja.
Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani
menyatakan aturan tersebut belum dapat berlaku tahun depan. Oleh karena itu,
Rencana Kenaikan Gaji PNS minimal 6% akan tetap terealisasi.
"Kenaikan gaji 6% tetap akan berlaku
tahun depan," tegas Akolani saat berbincang dengan media di kantornya,
Jakarta, Rabu (8/10/2014).
Hal yang sama berlaku untuk uang pensiunan
PNS serta anggota TNI/Polri naik 4%. Kemudian uang makan PNS dan uang lauk pauk
anggota TNI/Polri naik Rp 5.000 per hari menjadi masing-masing Rp 30.000 per
hari dan Rp 50.000 per hari.
Komponen gaji PNS tahun 2015 nantinya akan
dinilai berasarkan pada hal-hal sebagai berikut :
1.
Gaji
Pokok PNS.
2.
Tunjangan
Kemahalan PNS.
3.
Tunjangan
Kinerja PNS.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menegaskan, hingga saat ini belum ada
perubahan mengenai gaji ke-13. Artinya, PNS, TNI/Polri serta pensiunan masih
tetap menerima gaji ke-13 pemerintahan Jokowi yang biasanya disalurkan setiap
menjelang tahun ajaran baru.
Berikut penjelasan Herman Suryatman selaku
Kepala Biro Hukum Komunikasi Informasi Publik KemenPAN-RB seperti dikutip dari
jpnn.com terkait dengan pemberitaan dan informasi PNS Tetap Terima Gaji ke-13
dan juga Muncul Isu Jokowi Hapus Gaji Ke-13.
"Belum ada instruksi apa-apa tentang
gaji 13, masih tetap seperti yang sebelumnya," Dia mengimbau masyarakat
jangan terpengaruh dengan isu-isu terkait efisiensi anggaran yang tengah
digalakkan pemerintahan Presiden Jokowi-JK.
"Jangan mudah terprovokatif atau percaya
dengan isu yang tidak jelas sumbernya. Yang jelas sampai hari ini belum ada
instruksi tentang penghapusan gaji 13," tegasnya.
Ditambahkannya, kebijakan gaji 13 muncul di
jaman pemerintahan Megawati Soekarno Putri. Tujuannya adalah ingin memberikan
bantuan kepada seluruh PNS, TNI, dan Polri yang anaknya memasuki tahun ajaran
baru. Kebijakan ini terus dilanjutkan hingga masa pemerintahan SBY dua periode.
"Tahapan efisiensi anggaran yang akan
dilakukan KemenPAN-RB adalah dengan mengurangi jumlah pegawai. Itu sebabnya
pemerintah tengah melakukan kajian untuk selanjutnya ditentukan apakah
moratorium PNS 5 tahun dilakukan sepenuhnya atau terbatas, artinya masih dibuka
untuk formasi tertentu saja. Rencananya awal tahun 2015 nantinya sudah ada
putusannya". (Sumber : www.newsfarras.com)