Palingberkesan.com
– Kabar gembira bagi para pegawai negeri sipil (PNS). Kepala Badan Kepegawaian
Negara (BKN) nonaktif Eko Sutrisno mengatakan, BKN mulai tahun ini memang
mengubah mekanisme pelayanan proses kenaikan pangkat PNS.
"Intinya,
tiap empat tahun, PNS pusat maupun daerah otomatis akan diproses kenaikan
pangkatnya," ujarnya saat dihubungi Jawa Pos kemarin (14/5).
Eko,
yang hari ini (15/5) akan menggelar serah terima jabatan kepala BKN menyebut,
aturan itu sudah dimatangkan sejak dua tahun terakhir. Selama ini, berdasar
Peraturan Pemerintah No. 99/2000 jo Peraturan Pemerintah No. 12/2002 tentang
kenaikan pangkat PNS, kenaikan pangkat harus diusulkan oleh instansi tempat
kerja PNS kepada BKN.
Sayangnya,
kata Eko, tidak sedikit instansi yang kurang proaktif mengajukan daftar
nama-nama PNS nya yang sudah menjalani pangkat terakhir selama empat tahun.
Akibatnya, banyak PNS yang tidak kunjung mendapat kenaikan pangkat. "Sehingga, kami menerima banyak keluhan
dari PNS," katanya.
Informasi
dari keluhan PNS menyebut jika tidak diajukannya nama mereka ke BKN untuk
diproses kenaikan pangkatnya, disebabkan beberapa hal.
Misalnya,
kelalaian atasan atau administrasi, maupun faktor nonteknis karena tidak
disukai atasannya. Karena BKN selama ini hanya pasif menunggu usulan dari
instansi, maka kenaikan pangkat PNS pun bisa molor bertahun-tahun.
Karena
itulah, lanjut Eko, mulai tahun ini, BKN lah yang akan proaktif. Artinya, BKN
mulai mendata seluruh PNS yang sudah menjalani empat tahun di pangkat terakhir
sehingga secara aturan berhak mendapat kenaikan pangkat. Setelah itu, BKN akan
mengajukan daftar itu ke instansi tempat kerja PNS.
"Kalau
dari Kementerian maupun Pemda tidak ada catatan (negatif), maka otomatis BKN
akan memproses kenaikan pangkatnya," jelasnya. Namun,
Eko mewanti-wanti kepada PNS agar tidak terlena dan berleha-leha. Sebab, secara
pinsip, kenaikan pangkat diberikan kepada PNS berdasar kinerja, bukan masa
kerja. "Jadi, jangan lalu bekerja seenaknya karena merasa aman tiap empat
tahun akan naik pangkat, tidak seperti itu," ujarnya.
Karena
itu, kata Eko, BKN selama dua tahun terakhir telah melakukan analisa atas hasil
penilaian kinerja PNS. Jika minimal selama dua tahun terakhir itu kinerjanya
baik, maka namanya akan masuk daftar proses kenaikan pangkat. "Tapi kalau
kinerjanya tidak baik, tentu tidak akan kami proses," katanya.
Wakil
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menambahkan, perubahan mekanisme kenaikan
pangkat PNS ini merupakan bagian dari perubahan paradigma bahwa BKN bersama
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) harus proaktif meningkatkan nilai tambah PNS.
"Supaya PNS bisa fokus memberikan layanan terbaik untuk publik,' ucapnya.
Bima,
yang hari ini akan dilantik menjadi Kepala BKN menggantikan Eko, menyebut jika
kebijakan ini dilakukan dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi dalam
bidang kepegawaian.
"Jadi,
pegawai tidak perlu lagi sibuk mengusulkan kenaikan pangkat, karena BKN setiap
empat tahun mengusulkan daftar nama PNS yang dianggap layak naik pangkat ke
instansi mereka," jelasnya. Menurut
Bima, selain penilaian kinerja tahunan, BKN tinggal menunggu konfirmasi dari
kementerian/lembaga maupun BKD terkait kinerja dan perilaku pegawai
bersangkutan. Misalnya, apakah sedang menjalani hukuman displin pegawai atau
tidak. "Jika tidak bermasalah, maka bisa segera diproses kenaikan
pangkatnya," ujarnya.
Senada
dengan Eko, Bima mengatakan jika mekanisme kenaikan pangkat seperti sekarang
yang harus melalui usulan atasan kemudian diproses, sering kali merugikan PNS bersangkutan. "Ada banyak kasus terlambat, kadang 6
bulan hingga setahun," katanya.
Ke
depan, lanjut Bima, BKN akan memberikan daftar PNS yang dinilai layak naik
pangkat enam bulan sebelum periode kenaikan pangkatnya. Dengan begitu, PNS yang
bersangkutan bisa mulai menyiapkan dan memproses pemberkasan dan administrasi.
"Sehingga, ketika saatnya dia naik pangkat, sudah langsung bisa terbit SK
(surat keputusan) nya," ucapnya.
Tak
hanya itu, menurut Bima, BKN juga sudah mulai membenahi sistem layanan
pemberkasan. Jika selama ini bertumpuk-tumpuk berkas harus dibawa ke BKN, maka
saat ini berkas untuk proses administrasi bisa disampaikan secara online.
"Kami berharap, sistem online ini juga diterapkan BKD agar PNS daerah juga
terbantu," ujarnya. (owi)