Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan rapat kerja terbuka dengan
Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Agenda rapat
kerja kali ini membahas tentang usulan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja
Negara-Perubahan Tahun Anggaran 2015 (RAPBN-P TA 2015) sesuai dengan Nota
Keuangan terkait peningkatan cakupan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Rapat kerja
tersebut dihadiri 28 dari 53 orang anggota dewan Komisi X DPR RI dan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Baswedan, beserta jajarannya.
Pada
raker ini Kemendikbud mengusulkan peningkatan tambahan anggaran sebesar Rp 7,1
triliyun untuk peningkatan cakupan KIP. Cakupannya, kata dia, diharapkan
menjangkau 19,2 juta anak usia sekolah di seluruh Indonesia. Sebelumnya KIP
hanya menjangkau 9,1 juta siswa. Cakupan intervensi dari program Kartu
Indonesia Pintar ini, kata dia,
diharapakan bisa menjangkau 25% dari masyarakat atau siswa yang berada di dalam
sekolah. Jika menjangkau anak di luar sekolah, kata dia, maka jangkauannya jauh
lebih luas. “Dalam perhitungan kami,
insya Allah kita bisa menjangkau anak-anak yang miskin dan rentan miskin,” ujar
Mendikbud Anies saat menyampaikan paparan RAPBN-P TA 2015, di gedung Nusantara
1 DPR RI, Kamis (5/2/2015).
Mendikbud
menjelaskan, berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian dan Lembaga
(RKAKL) 2015 sasaran penerima KIP berjumlah 9,1 juta siswa dengan anggaran yang
dialokasikan sebesar Rp 5,32 triliyun. Usulan penambahan kali ini, kata dia,
bisa meningkatkan cakupan dari 9,1 juta anak menjadi 19,2 juta anak, dengan keperluan penambahan anggaran Rp 7,1
triliun.
Mendikbud
menyebutkan, dari alokasi yang diusulkan, kata dia, konsentrasinya pada
menyelesaikan masalah putus sekolah dan memastikan anak bisa sekolah terutama
dari kelompok yang miskin. “Dengan Program Indonesia Pintar, maka fondasi di
2015 untuk mengurangi anak-anak putus sekolah itu bisa kita lakukan,” ucapnya.
Mendikbud
mengatakan, potensi terbesar dari anak putus sekolah adalah terputus ketika
melewati satu jenjang pendidikan ke jenjang pendidikan berikutnya. Berdasarkan
data, kata dia, potensi putus sekolah paling tinggi adalah mereka yang kuantil
keluarganya rendah. Mereka yang cukup makmur, kata dia, potensi putus
sekolahnya ada tetapi tidak sebesar mereka yang kondisinya miskin dan rentan
miskin. “Harapannya kita bisa menyelamatkan anak-anak Indonesia dari masalah
putus sekolah,” katanya.
Pada
rapat kerja tersebut, Komisi X DPR RI menerima paparan Kemendikbud RI terkait
alokasi tambahan anggaran dalam RAPBN-P TA 2015 tentang Program Indonesia
Pintar (PIP). Kedua belah pihak sepakat akan melakukan Rapat Dengar Pendapat
(RDP) di kemudian hari untuk melakukan pendalaman terkait usulan tersebut. RDP
tersebut akan dilakukan setelah ada sinkronisasi anggaran dari Badan Anggaran
DPR RI. Dalam RDP mendatang akan membahas beberapa poin, diantaranya tentang
merincikan batasan usia sasaran PIP, merincikan batasan jenis lembaga yang
dapat memberlakukan PIP, dan permasalahan Tenaga Pendidik dan Tenaga
Kependidikan serta sarana prasarana pendidikan. (Agi Bahari) – www.kemdikbud.go.id