Seluruh
kelengkapan persyaratan pengajuan NUPTK dikirim langsung ke Dinas
Pendidikan/Mapenda kabupaten/kota (kecuali S10, karena S10 didapat dari
Dinas/Mapenda) untuk diteruskan ke LPMP. Kelengkapan berkas yang dimaksud
adalah sebagai berikut :
A. PNS:
1.
SK
CPNS/PNS.
2.
Form
S10 berdasarkan hasil entri S06 (form ajuan NUPTK dari PTK) minimal per 1
Februari 2015, yaitu surat pengantar Ajuan dari akun Dinas Kab./Kota yang ditandatangani
oleh pejabat penanggung jawab PTK (minimal eselon 4 / Kepala Seksi) di Dinas
Pendidikan Kab/Kota atau Kemenag Kab/Kota.
3.
Copy
SKBM terakhir (tahun ajaran 2014/2015).
4.
Copy
legalisir ijasah D4/S1.
5.
Copy
cetak portofolio dari Padamu.
B. NON PNS DI SEKOLAH
NEGERI:
1.
SK
Pengangkatan dari Bupati/Walikota sebagai PTK, atau SK Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai
PTK yang masih berlaku (Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5
tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara).
2.
Form
S10 berdasarkan hasil entri S06 (form ajuan NUPTK dari PTK) minimal per 1
Februari 2015, yaitu surat pengantar Ajuan dari akun Dinas Kab./Kota yang
ditandatangani oleh pejabat penanggung jawab PTK (minimal eselon 4 / Kepala
Seksi) di Dinas Pendidikan Kab/Kota atau Kemenag Kab/Kota.
3.
Copy
SKBM terakhir (tahun ajaran 2014/2015).
4.
Copy
legalisir ijasah D4/S1.
5.
Copy
cetak portofolio dari Padamu.
C. NON PNS DI SEKOLAH
SWASTA:
1.
SK
Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) sebagai Guru atau Kepala Sekolah minimal
selama 4 (empat) tahun berturut-turut terhitung mulai tanggal terbit SK awal
sebelum tanggal 1 Agustus 2010 (pada sekolah yang sama atau berbeda) yang
ditandatangani oleh Ketua Yayasan dan tidak berlaku surut (contoh SK tertanggal
tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2010).
2.
Form
S10 berdasarkan hasil entri S06 (form ajuan NUPTK dari PTK) minimal per 1
Februari 2015, yaitu surat pengantar Ajuan dari akun Dinas Kab./Kota yang
ditandatangani oleh pejabat penanggung jawab PTK (minimal eselon 4 / Kepala
Seksi) di Dinas Pendidikan Kab/Kota atau Kemenag Kab/Kota.
3.
Copy
Akta Pendirian Yayasan (Notaris).
4.
Copy
SKBM terakhir (tahun ajaran 2014/2015).
5.
Copy
legalisir ijasah SMA.
6.
Copy
legalisir ijasah D4/S1 tertanggal sebelum 1 Agustus 2010.
7.
Copy
cetak portofolio dari Padamu.
Catatan
Tambahan:
-
Dokumen
yang tidak disebutkan diatas, tidak perlu dilampirkan.
-
Pengajuan
NUPTK yang telah dilakukan sebelum Januari 2015 (termasuk ajuan tahun 2013)
harus diulang kembali dengan guru
mengeprint S06
-
Berkas
pengajuan NUPTK yang kami terima harus sinkron/sesuai datanya dengan yang
tertera di PADAMU NEGERI.
-
Bagi
Pengajuan NUPTK yang ditolak karena tidak memenuhi syarat di atas, baru dapat
diajukan kembali paling cepat disemester berikutnya, dengan mengajukan
pemberkasan baru.
-
Jika
ada kebijakan baru dari Kementrian akan segera kami informasikan kembali
-
Untuk
mempermudah dalam pengecekan kelengkapan berkas, guru dapat mengunduh form
cheklist validasi berkas pengajuan NUPTK pada halaman download www.padamu.siap.web.id