Pengajuan
NUPTK tahun 2015 ini diperuntukkan khusus bagi para pendidik atau guru (guru
honorer sekolah, GTT, dan GTY) yang nantinya dapat diakses melalui akun PADAMU
NEGERI PTK. Tidak banyak perbedaan pada persyaratan yang ada di periode
sebelumnya yaitu tetap diharuskannya SK Bupati/Walikota bagi para pendidik yang
berada di sekolah negeri dan SK Ketua Yayasan bagi yang di sekolah swasta.
Layanan
SIAP PADAMU NEGERI merupakan sistem transaksi online yang dibangun menggunakan
platform SIAP Online khususnya Edisi Gratis (Bebas Biaya) untuk mendukung
program Pemetaan Mutu Pendidikan Nasional.
Cara Mengajukan NUPTK
Baru untuk Pendidik Non PNS 2015
Berikut
ini adalah informasi yang dilansir dari situs portal Komunitas Pendidikan
Indonesia website siap-online.com dan juga bantuan.siap-online.com terkait
dengan syarat-syarat pengajuan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang
baru tahun 2014-2015 ini.
Pendidik
yang berhak mengajukan NUPTK, akan mendapatkan himbauan untuk mengajukan NUPTK
di halaman dasbor masing-masing. Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang belum
memiliki NUPTK dapat memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut :
Bagi
Pendidik dengan Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) di sekolah NEGERI
memenuhi syarat sebagai berikut:
1.
Usia
minimal >= 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik
pertama kali.
2.
SK
Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2014 (Khusus Guru di Sekolah Negeri)
3.
Cetak
Portofolio terbaru
4.
Copy
legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal D4/S1
5.
SK
Pengangkatan dari Bupati/Walikota sebagai Guru, atau SK Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai
PTK yang masih berlaku (Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5
tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan pelaksana turunannya).
Bagi
Pendidik dengan Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) di sekolah SWASTA
memenuhi syarat, sebagai berikut:
1.
Usia
minimal >= 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik
pertama kali.
2.
SK
Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2010 (Khusus Guru di Sekolah Swasta)
3.
Cetak
Portofolio
4.
Copy
Akte Pendirian Yayasan
5.
Copy
legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal D4/S1
6.
SK
Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) sebagai Guru atau Kepala Sekolah minimal
selama 4 (empat) tahun berturut-turut terhitung mulai tanggal terbit SK awal
sebelum tanggal 1 Agustus 2010 (pada sekolah yang sama atau berbeda) yang
ditandatangani oleh Ketua Yayasan dan tidak berlaku surut (contoh SK tertanggal
tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2010).
Formulir
ajuan NUPTK baru akan ditampilkan secara otomatis pada masing-masing akun
PADAMU PTK yang telah memenuhi syarat sesuai kriteria usia/umur, TMT SK
pertama, dan Ijazah terakhir yang dimiliki oleh PTK.
Jika
mengalami kesulitan dalam proses pengajuan NUPTK, silahkan minta bantuan
Operator Sekolah atau Operator Dinas masing-masing. Pengajuan NUPTK baru ini
juga berlaku bagi PTK yang pada periode sebelumnya sudah melakukan pengajuan
namun hingga kini NUPTKnya belum juga terbit.