Kepala
Dinas Pendidikan Kalimantan Timur Musyahrim meminta para guru untuk lebih
bersungguh-sungguh dalam mendidik siswa. Tidak ada alasan lagi bersikap malas-
malasan karena persoalan gaji. Sebab gaji guru kini sudah lebih tinggi. Guru
Kaltim bisa mendapat Rp 8 juta sampai Rp 15 juta/bulan.
“Mereka
sudah lebih sejahtera. Bayangkan saja, seorang guru dengan pangkat IIIA saja
bergaji Rp 8 juta/bulan. Bisa lebih, bisa sampai Rp 15 juta, tergantung
besar-kecilnya insentif pemda,” ungkap Musyahrim diSamarinda, Sabtu
(17/1/2015).
Dikatakan,
angka Rp 8 juta itu merupakan kalkulasi gaji dan tunjangan. Gaji guru dengan
pangkat IIIA adalah Rp 4 juta. Tunjangan sertifikasi sebesar satu bulan gaji,
sehingga Rp 8 juta. Para guru masih mendapat insentif dari provinsi dan
kabupaten/kota. Besaran dana insentif berbeda-beda setiap kabupaten/kota,
antara Rp 1 juta sampai Rp 3 juta. Di Kutai Kartanegara misalnya, insentif
untuk guru hingga Rp 3 juta.
Dengan
demikian, seorang guru IIIA bisa membawa pulang pendapatan sebesar Rp 9 juta
sampai Rp 12 juta. Untuk pangkat yang
lebih tinggi dapat mencapai Rp 15 juta. Dalam penggolongan yang berlaku di
pegawai negeri sipil, seorang pegawai dengan pendidikan Sarjana (Strata 1)
digolongkan di IIIA. Guru sebagai tenaga fungsional juga memungkinkan untuk naik
golongan lebih cepat, sekitar 2 tahun.
Sedang pegawai negeri struktural, biasanya memerlukan waktu empat tahun sekali.
Menurut
Musyahrim, dengan gaji yang sudah cukup besar itu, kinerjaguru mestinya menjadi
lebih baik. Mereka harus menjunjung tinggi martabat dan profesinya sebagai
seorang pendidik yang harus mencerdaskan anak bangsa. Terlebih dengan
pelaksanaan Kurikulum 2013, diperlukan kemampuan guru untuk lebih kreatif dalam
metode mengajar agar anak didik dapat lebih secara utuh memahami materi pelajaran.
“Jangan justru sebaliknya, mentang-mentang sudah dapat tunjangan profesi lantas
jadi seenaknya,” jelasnya.
Ia
mengingatkan, pemerintah bisa mencabut sertifikasi profesi guruapabila kinerja
guru terbukti buruk. Meski sejauh ini menurutnya belum pernah ada sertifikasi
profesi yang dicabut, namun tidak sedikit tunjangan profesi yang tidak
dibayarkan karena guru tidak dapat memenuhi syarat jumlah jam mengajar. “Ada
(tunjangan profesi yang tidak dibayarkan). Cukup banyak,” kata Musyahrim tanpa
menyebut rinci jumlah guru yang tunjangan profesinya tidak dibayarkan karena
mengajar kurang dari 24 jam/minggu.
Aturan
mengajar 24 jam dalam seminggu merupakan syarat mutlak untuk mendapatkan
tunjangan profesi. Kenyataannya, masih cukup banyak guru yang
kesulitan untuk memenuhi syarat itu, antara lain karena berkurangnya jumlah jam
untuk pelajaran tertentu. “Sebenarnya ini tidak perlu terjadi kalau mereka
tidak menumpuk di satu-dua sekolah tertentu. Saya kira Dinas Pendidikan
Kota/Kabupaten harus bisa melakukan redistribusi guru. Jangan biarkan cuma di
sekolah favorit saja. Banyak sekolah di pinggiran yang masih kekurangan guru.
Dengan begitu mereka juga tak perlu kekurangan jam mengajar,” ujar Musyahrim.