Mengenai hewan air
dapat kami ringkas sebagai berikut:
Pertama:
Hukum seluruh hewan air (yang hanya hidup di air) adalah halal. Begitu pula,
hukum asal hewan air yang hidup di dua alam (air dan darat) adalah halal.
Kedua:
Katak itu haram karena ada dalil yang melarang membunuhnya. Ada kaedah, setiap
hewan yang dilarang dibunuh, maka tidak boleh dimakan.
Ketiga:
Buaya itu halal, berbeda dengan pendapat mayoritas ulama.
Keempat:
Ular yang hanya hidup di air juga halal karena ia termasuk dalam keumuman ayat,
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا
لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ
“Dihalalkan
bagimu binatang buruan laut (yang ditemukan dalam keadaan hidup) dan yang
ditemukan dalam keadaan bangkai sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi
orang-orang yang dalam perjalanan” (QS. Al Maidah: 96). Hal ini berbeda dengan
pendapat sebagian ulama yang mengharamkannya.
Kelima:
Hewan air yang bisa hidup di dua alam (darat dan laut) seperti anjing laut,
kura-kura, burung laut, juga boleh dimakan asalkan dengan jalan disembelih.
Kecuali jika hewan tersebut tidak memiliki darah seperti kepiting.
Keenam:
Setiap hewan air yang membawa dampak bahaya ketika dikonsumsi, tidak boleh
dimakan. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ
إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
“Dan
janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang
kepadamu.” (QS. An Nisa’: 29)
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ
إِلَى التَّهْلُكَةِ
“Dan
janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al Baqarah: 195)
Ringkasnya,
hewan yang hidup di air itu halal kecuali katak dan hewan lainnya yang dapat
membawa dampak bahaya ketika dikonsumsi. Wallahu a’lam bish showab.
Selesai
sudah pembahasan kami seputar hewan air. Semoga bermanfaat.
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.