Berkas
usulan kenaikan pangkat PILIHAN bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki
jabatan Struktural. Konsep Nota Persetujuan Teknis Kepala BKN, dilampiri:
1.
Foto
kopi sah SK Kenaikan Pangkat terakhir
2.
Foto
kopi sah SK. Peninjauan Masa Kerja (PMK) kalau ada
3.
Foto
kopi sah SK Pengangkatan Jabatan Struktural terakhir dan Surat Pernyataan
Pelantikan.
4.
Foto
kopi sah SK Jabatan Struktural dan Surat Pernyataan Pelantikan eselon
sebelumnya apabila mengalami kenaikan jabatan eselon)
5.
Foto
kopi sah Kartu Pegawai ( KARPEG)
6.
Foto
kopi sah SK Konversi NIP baru
7.
Foto
kopi sah Penilaian Prestasi Kerja PNS tahun 2014 - 2015 yang terdiri dari :
· Sasaran Kerja Pegawai
(SKP) sebagai rencana kerja pada awal tahun
· Capaian SKP pada
akhir tahun
· Prestasi PNS yang
terdiri dari Penilaian SKP dan Penilaian Perilaku Kerja.
8.
Foto
kopi sah Diklat Penjejangan bagi PNS yang pindah Golongan ( III/d ke IV/a )
9.
Foto
kopi sah ijasah dan transkrip nilai, seuai pendidikan yang telah tercantum
dalam SK Pangkat terakhir.
10.
Foto
kopi sah ijasah, transkrip nilai, ijin belajar/surat keterangan melanjutkan
study bagi PNS yang memperoleh ijasah yang lebih tinggi dan akan dipergunakan
untuk peningkatan pendidikan jenjang karier. ( Pejabat yang berwenang
melegalisir ijasah diatur dalam Keputusan Ka BKN Nomor 11 Tahun 2002, dan harus
ditanda tangani dengan tinta basah bukan cap)
11.
Foto
kopi sah SK.Pindah Wilayah Kerja dari BKN apabila PNS pindahan dari luar
Provinsi DIY
12.
Foto
kopi sah SK Gubernur / Bupati apabila PNS pindahan
13.
Daftar
Riwayat Pekerjaan.