Berkas
usulan kenaikan pangkat REGULER. Konsep Nota Persetujuan Teknis Kepala BKN
dilampiri:
1.
Foto
kopi sah SK Kenaikan Pangkat terakhir
2.
Foto
kopi sah SK. Peninjauan Masa Kerja (PMK) kalau ada
3.
Foto
kopi sah SK Jabatan terakhir /mutasi/penempatan
4.
Foto
kopi sah SK. CPNS dan PNS bagi PNS yang usul kenaikan pangkat pertama kali
5.
Foto
kopi sah Kartu Pegawai ( KARPEG)
6.
Foto
kopi sah SK Konversi NIP baru
7.
Foto
kopi sah Ujian Dinas/Penjenjangan bagi PNS yang pindah golongan ( II/d ke III/a
)
8.
Foto
kopi sah DP.3 tahun 2014 dan Penilaian Prestasi Kerja PNS tahun 2015 yang
terdiri dari :
· Sasaran Kerja Pegawai
(SKP) sebagai rencana kerja pada awal tahun
· Capaian SKP pada
akhir tahun
· Prestasi PNS yang
terdiri dari Penilaian SKP dan Penilaian Perilaku Kerja.
9.
Foto
kopi sah ijasah dan transkrip nilai sesuai pendidikan yang telah tercantum
dalam SK Pangkat terakhir.
10.
Foto
kopi sah ijasah, transkrip nilai, ijin belajar/surat keterangan melanjutkan
study bagi PNS yang memperoleh ijasah yang lebih tinggi dan akan dipergunakan
untuk peningkatan pendidikan jenjang karier ( Pejabat yang berwenang melegalisir
ijasah diatur dalam Keputusan Ka BKN Nomor 11 Tahun 2002,dan harus ditanda
tangani dengan tinta basah bukan cap)
11.
Foto
kopi sah SK.Pindah Wilayah Kerja dari BKN apabila PNS pindahan dari luar
Provinsi DIY
12.
Foto
kopi sah SK Gubernur / Bupati apabila PNS pindahan
13.
Daftar
Riwayat Pekerjaan.