Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menegaskan tidak ada
perubahan nama dalam kurikulum 2013. Kurikulum nasional bukan merupakan nama,
dan tetap dipakai K-13.
“Kalau
diganti K-N baru itu berubah nama kurikulum nasional. Inikan huruf k dan n-nya
kecil jadi bukan nama itu. Kami tetap pakai K-13 sebagai nama kurikulum,”
tegas Menteri Anies dalam refleksi akhir tahun di Kantor Kemendikbud, Rabu
(30/12).
Menurut
Anies, pada periode lalu K-13 hanya mengalami dua proses saja, yaitu pendadaran
ide lalu langsung dipaksa diterapkan kepada hampir seluruh sekolah di
Indonesia. Hal ini yang kerap mendatangkan masalah bagi sekolah sehingga pada
periode ini Kemendikbud menunda penerapan kurikulum itu.
“Mestinya
K-13 dijalankan melalui empat proses. Pertama, pendadaran ide kurikulum, dari
pendadaran ide lalu masuk ke desain kurikulum dan dokumen kurikulum. Proses
terakhir adalah penerapan kurikulum,” katanya.
Setelah
melaksanakan serangkaian evaluasi, rapat konsolidasi dan diskusi dengan
berbagai pihak, Kemendikbud juga memastikan proses penerapan K-13 itu benar dan
akan ada penilaian komprehensif di setiap prosesnya.
“Standar
bekerja yang harus dimiliki adalah mendekati nol kesalahan dan mendekati
sempurna. Kesalahan satu saja dapat mengganggu proses pendidikan
Indonesia," tegas Menteri Anies.(esy/jpnn)
Sumber
: http://www.jpnn.com/read/2015/12/30/347693/Mendikbud:-K-13-Tetap-Berlaku-