Harapan
honorer non kategori seperti guru tidak tetap (GTT) untuk diangkat CPNS lewat
jalur khusus seperti honorer kategori satu (K1) dan kategori dua (K2), tidak
bisa terealisasi.
Menurut
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy
Chrisnandi, honorer non kategori seperti GTT bisa diangkat CPNS asalkan
memenuhi kriteria yang ditetapkan. Beberapa kriterianya antara lain berumur di
bawah 35 tahun, memenuhi kompetensi, dan ada formasinya.
"Kalau
mau jadi CPNS harus ikut mekanisme UU ASN yaitu harus tes dan maksimal 35
tahun. Di luar itu, silakan mengikuti jalur pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerja (PPPK)," jelas Menteri Yuddy, Minggu (6/9).
Dia
menambahkan, tidak ada regulasi baru untuk pengangkatan GTT dan honorer non
kategori. Pijakan pemerintah tetap pada PP 48/2005 jo PP 43/2007 jo PP 56/2012.
"PP
48 kan sudah jelas menyebutkan instansi pusat dan daerah dilarang merekrut
tenaga honorer lagi. Kalau masih ada yang ngeyel, itu salah siapa? Masak
pemerintah harus membantu instansi yang sudah melanggar UU, kan PP itu turunan
UU," paparnya.
Dia
mengimbau seluruh honorer non kategori untuk menyiapkan diri dalam seleksi CPNS
2016 mendatang. Ini agar dalam tes nanti bisa bersaing dengan pelamar umum
lainnya.
Sumber
: www.jpnn.com