Palingberkesan.com
- Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan kepada guru PNS (Pegawai Negeri
Sipil), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan membenahi
skema penggajian bagi guru PNS agar menjadi lebih layak, yaitu berdasarkan
amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Berdasarkan
informasi yang admin rilis dari JPNN.com bahwasannya menurut Direktur Jenderal
Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata,
pembenahan penggajian akan dilakukan pada sumber
pendapatan guru PNS menjadi gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan
kemahalan. Ketiga sumber pendapatan
ini akan dimasukkan ke dalam single
salary (sistem penggajian tunggal) PNS.
Untuk
gaji pokok, Dirjen Pranata menjelaskan, gaji
akan dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan.
“Gaji
PNS ini sesuai dengan pengaturan gaji di dalam pasal 79 UU ASN. Pengaturan gaji ini semata-mata untuk meningkatkan
standar kesejahteraan guru," ujarnya di Jakarta, Senin (28/9).
Dia
menyontohkan, gaji A akan berbeda dengan gaji B, sesuai dengan golongan yang berbeda, masa kerja berbeda, dan resiko
pekerjaan yang berbeda, dan gaji diberikan secara bertahap.
Pada
skema tunjangan, Dirjen Pranata menjelaskan akan ada dua jenis pemberian tunjangan yaitu tunjangan kinerja, dan tunjangan
kemahalan. “Tunjangan kinerja itu
berdasarkan pencapaian kinerja. Sedangkan tunjangan kemahalan berdasarkan
indeks kemahalan harga yang ada di daerah. Papua tentu berbeda dengan
Jakarta, dan Garut,” tutupnya. (esy/jpnn)