Menteri
Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemerintah akan tetap menaikkan gaji
Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 6 persen tahun depan. Anggaran kenaikan gaji
PNS tersebut sudah masuk dalam APBN 2015. Bambang beralasan, pemerintah perlu
memperhatikan biaya hidup PNS dengan besaran inflasi. Badan Pusat Statistik
(BPS) merilis inflasi bulan November lalu secara tahunan (yoy) mencapai 6,2
persen.
“Ya
tetap lah, itu kan menyesuaikan dengan biaya hidup, inflasi,” kata Bambang di
Istana Wakil Presiden, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (12/12).
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,
Yuddy Chrisnandi menilai, kenaikan gaji PNS seharusnya didasari oleh kinerja. Terkait
hal ini, Bambang menjelaskan, kenaikan gaji PNS memiliki 2 kategori yakni
kategori pokok dan kategori tunjangan kinerja.
“Ada
kenaikan berdasarkan inflasi, ada yang kenaikan berdasarkan kinerja, dibedakan.
Ada yang pokok ada yang sifatnya tunjangan kinerja. Gitu,” tutup Bambang. Direktur
Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, mengatakan gaji pegawai
negeri sipil (PNS) akan naik 6 persen pada 2015. Untuk itu, pemerintah menyiapkan
anggaran Rp 4 triliun. “Ini sudah direncanakan sebelumnya,” kata Askolani di
kantornya.
Menurut
Askolani, rencana kenaikan gaji PNS sudah termaktub dalam Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara 2015. Kepastian kenaikan gaji ini menutup peluang rencana Kementerian
Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan penghasilan
berdasarkan kinerja. “Kebijakan ini sudah final,” katanya.
Selain
anggaran kenaikan gaji PNS sebesar Rp 4 triliun, pemerintah juga menyiapkan
dana kenaikan uang makan PNS dan lauk-pauk personel Tentara Nasional
Indonesia/Kepolisian RI sebesar Rp 2 triliun. Dana kenaikan tunjangan pensiun
sebesar 4 persen juga sudah disiapkan.
Dengan
kenaikan itu, uang makan PNS menjadi Rp 30.000 per hari, sementara lauk-pauk
anggota TNI/Polri menjadi Rp 50.000 per hari atau naik Rp 5.000 per hari dari
pagu sebelumnya. Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi berniat mengubah skema kenaikan gaji PNS berdasarkan
kinerja. Dengan cara ini, kenaikan gaji dalam proporsi sama untuk seluruh PNS
tidak akan terjadi. (Sumber : http://www.merdeka.com)