Tunjangan
profesi yang diperoleh guru berstatus pegawai negeri sipil setelah lulus proses
sertifikasi akan dihapuskan. Hal itu merupakan konsekuensi dari system
penggajian tunggal yang hendak diterapkan pemerintah untuk semua PNS, termasuk
guru, pada 2015.
Dalam
sistem penggajian tunggal yang disusun Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi terdapat komponen gaji, tunjangan kinerja, dan
tunjangan kemahalan.
System
baru itu diharapkan meningkatkan kualitas kinerja PNS yang berjumlah sekitar
4,6 juta orang, termasuk guru PNS yang berjumlah sekitar 1,7 orang.
Dalam
system penggajian tunggal ada dua komponen yaitu gaji pokok (75 persen) dan
capaian kinerja (25 persen). Gaji pokok berbasis beban kerja, tanggung jawab
jabatan, dan resiko. Adapun pencapaian kinerja berdasarkan kinerja berdasarkan
kinerja individu.
Pemberlakuan
system penggajian tunggal itu akan membuat system remunerasi menjadi
transparan. Tidak akan ada lagi pegawai negeri sipil yang gajinya kecil ,
tetapi take home pay besar. (Sumber : kompas.com)