PalingBerkesan_ Pada diri seorang manusia
melekat hak-hak yang sangat pokok serta mendasar yang diperolehnya dari pemberian
Tuhan Yang Maha Kuasa sejak lahir hingga meninggal dunia.
Hak-hak
tersebut meliputi hak untuk hidup, hak untuk beragama, dan hak untuk berusaha.
Hak-hak itu disebut dengan Hak Asasi Manusia. Hak asasi setiap manusia di bumi
harus dilindungi oleh negara.
Hak adalah kewenangan
untuk bertindak.
Seseorang
bisa memiliki kewenangan untuk bertindak karena berbagai sebab, meliputi
pemberian negara, aturan hukum atau perjanjian, karena pemberian orang lain,
dan pemberian masyarakat.
Contohnya sebagai
berikut.
contohnya,
seorang ketua RT berhak untuk memimpin sebuah wilayah RT karena dia mendapatkan
mandat dari seluruh warga untuk dapat mengatur tata laksana kehidupan yang baik
di lingkungan RT tersebut.
b. Hak karena
pemberian orang lain,
misalnya,
seorang satpam berhak untuk menjaga suatu perumahan karena semua warga di
perumahan
tersebut
memberi kewenangan kepadanya untuk melakukan hal-hal yang dipandang perlu guna
menjaga keamanan di lingkungan perumahan tersebut.
c. Hak karena
pemberian negara,
contohnya,
seorang polisi lalu lintas berhak untuk melakukan penindakan dan pemberian
sanksi bagi para pengendara yang melanggar rambu-rambu lalu lintas karena
negara member wewenang kepadanya untuk melakukan tugas tersebut.
d. Hak karena suatu
aturan hukum atau perjanjian,
misalnya,
seorang pembeli berhak untuk kualitas yang baik dari barang yang dibelinya dan
berhak
mengajukan
tuntutan (complain) jika barang tersebut cacat atau kedaluwarsa.
Dalam
kehidupan sehari-hari, hak adalah sesuatu yang sangat penting. Ketertiban
masyarakat akan segera terwujud jika semua orang sanggup berbuat sesuai dengan
haknya. Jika ada segelintir orang saja yang bertindak tidak sesuai dengan
haknya, niscaya ketertiban masyarakat akan terganggu.
Seseorang
dapat saja berbuat suatu perilaku tanpa didasari hak dalam kehidupan
sehari-hari, seperti mengambil barang milik orang lain (mencuri). Ia akan
menerima sanksi karena telah melanggar hak orang lain.
tentang hukum agama silahkan KLIK disini dan klik hukum negara