BOS adalah program
pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan
pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.
Namun demikian, ada
beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai
dengan dana BOS.
Tujuan Umum adanya BOS adalah meringankan
biaya pendidikan dalam rangka Wajar 9 tahun yang bermutu, serta berperan mempercepat
pencapaian SPM dan SNP.
Sedangkan
tujuan khusus BOS adalah :
1. Membebaskan
pungutan bagi seluruh peserta didik di sekolah negeri;
2. Membebaskan
pungutan bagi seluruh peserta didik miskin dan meringankan beban siswa lainnya
di sekolah swasta.
Sasaran
Penerima Dana BOS Tahun 2016:
Semua sekolah
SD/SDLB, SMP/SMPLB/SMPT/Satap/SLB,baik negeri maupun swasta yang sudah terdata
dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen).
Khusus bagi sekolah swasta, juga harus memiliki izin operasional.
Satuan Biaya dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dengan
besar satuan biaya:
·
Tingkat SD : Rp. 800.000,-/siswa/tahun;
·
Tingkat SMP : Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun;
Untuk sekolah di daerah khusus dengan jumlah peserta didik
kurang dari 60 siswa, akan mendapat alokasi sebanyak 60 siswa.
Sasaran
Kebijakan Sekolah Kecil :
1.
Sekolah di daerah khusus
yang ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi*; atau
2.
Satap, SLB, SDLB dan SMPLB;
atau
3.
Sekolah di daerah
kumuh/pinggiran yang peserta didiknya tidak dapat tertampung di satuan pendidikan
lain di sekitarnya;
4.
Bagi sekolah swasta, minimal
sudah memiliki izin operasional selama 3 tahun.
*)Daftar daerah ada pada
file terpisah
Pengecualian
Kebijakan Sekolah Kecil Dana BOS Tahun 2016:
1.
Sekolah swasta dengan iuran mahal; atau
2.
Sekolah swasta yang izin operasionalnya
kurang dari 3 tahun; atau
3.
Sekolah yang tidak diminati oleh
masyarakat sekitar karena tidak berkembang; atau
4.
Sekolah yang membatasi jumlah siswa untuk memperoleh kebijakan khusus BOS; atau
5.
Sekolah swasta yang tidak bersedia
menerima kebijakan alokasi minimal.
Mekanisme
Kebijakan Sekolah Kecil :
1.
Tim BOS Kab/Kota memverifikasi sekolah yang sesuai kriteria/syarat;
2.
Tim BOS Kab/Kota merekomendasikan dan mengusulkan kepada Tim BOS Provinsi;
3.
Tim BOS Provinsi menetapkan alokasi sekolah kecil
berdasarkan rekomendasi tersebut. Tim BOS Provinsi juga berhak
menolak rekomendasi bila tidak sesuai kriteria yang telah ditentukan.
Kewajiban
Bagi Sekolah Kecil Penerima Alokasi Minimal :
1.
Harus menyampaikan informasi jumlah dana BOS yang
diterima secara tertulis kepada orang tua siswa dan di
papan pengumuman;
2.
Mempertanggungjawabkan dana BOS sesuai jumlah
yang diterima;
3.
Membebaskan iuran/pungutan dari orang tua siswa.
Waktu
Penyaluran :
1.
Tiap 3 bulan (periode
triwulan), yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan
Oktober-Desember;
2.
Bagi wilayah terpencil dimana proses pengambilan dananya mengalami hambatan atau perlu biaya yang mahal, penyaluran dilakukan tiap 6 bulan (periode
semesteran), yaitu Januari-Juni dan Juli-Desember.
Ketentuan
Bagi Penerima BOS Dana BOS Tahun 2016:
1.
Semua sekolah negeri
yang sudah terdata dalam Dapodikdasmen wajib menerima BOS;
2.
Semua sekolah swasta
yang sudah terdata dalam Dapodikdasmen dan sudah memiliki izin operasional
(kecuali sekolah kecil minimal 3 tahun) berhak menerima BOS. Sekolah berhak
menolak dana BOS dengan persetujuan orang tua siswa, dan menjamin kelangsungan pendidikan siswa miskin;
3.
Semua negeri dilarang melakukan pungutan kepada
orang tua/wali siswa;
4.
Sekolah swasta yang memungut iuran harus mengikuti Permendikbud No 44 Thn 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada
Satuan Pendidikan Dasar;
5.
Sekolah dapat menerima sumbangan yang bersifat sukarela
dari
masyarakat dan orang tua/wali siswa yang mampu;
6.
Pemda harus mengendalikan dan
mengawasi pungutan dan sumbangan yang diterima sekolah agar mengikuti prinsip nirlaba dan dikelola secara
transparan dan akuntabel;
7.
Menteri dan Kepala Daerah dapat membatalkan
pungutan yang dilakukan sekolah apabila sekolah melanggar peraturan perundang-undangan dan
dinilai meresahkan masyarakat.
Alokasi
dan Penyaluran Dana BOS Tahun 2016 :
1.
Pendataan di Sekolah
a.
Sekolah menggandakan formulir data
pokok pendidikan sesuai dengan kebutuhan;
b.
Sekolah melakukan sosialisasi ke
seluruh siswa, pendidik dan tenaga
kependidikan tentang cara pengisian formulir pendataan;
c.
Sekolah membagi formulir untuk diisi
secara manual dan mengumpulkan hasilnya;
d.
Sekolah memverifikasi kelengkapan dan
kebenaran data;
e.
Sekolah memasukkan data ke dalam
aplikasi Dapodikdasmen secara offline,
kemudian mengirim ke server Kemdikbud secara online;
f.
Sekolah harus mem-backup secara
lokal data yang telah di-input;
g.
Formulir yang telah diisi secara manual harus
disimpan di sekolah untuk keperluan monitoring dan
audit;
h.
Melakukan update perubahan data,
minimal satu kali dalam satu semester;
i.
Sekolah dapat berkonsultasi dengan
dinas pendidikan mengenai aplikasi pendataan dan memastikan data yang di-input
sudah masuk ke dalam server Kemdikbud;
j.
Sekolah memastikan data yang masuk
dalam Dapodikdasmen sudah sesuai kondisi riil;
k.
Tim Manajemen BOS Kab/Kota bertanggung jawab
terhadap proses pendataan bagi sekolah
yang
memiliki keterbatasan untuk melakukan pendataan secara mandiri.
2.
Penetapan Alokasi Tiap Provinsi
a.
Tiap awal tahun pelajaran baru,
Tim BOS Kab/Kota, Provinsi dan Pusat melakukan
rekonsiliasi update data siswa tiap sekolah di Dapodikdasmen sebagai
persiapan penetapan alokasi BOS;
b.
Tim BOS Kab/Kota melakukan kontrol data jumlah siswa tiap sekolah di
Dapodikdasmen. Bila beda dengan data riil, Tim BOS Kab/Kota harus meminta
sekolah untuk memperbaiki data di Dapodikdasmen;
c.
Kemdikbud mengambil
data jumlah siswa dari Dapodikdasmen untuk
membuat usulan alokasi BOS yang akan dikirim ke Kemenkeu;
d.
Alokasi BOS tiap provinsi dihitung dari data jumlah siswa pada tahun pelajaran berjalan ditambah dengan
perkiraan pertambahan jumlah siswa
di tahun
pelajaran baru;
e.
Pemerintah
menetapkan alokasi BOS tiap provinsi melalui peraturan yang berlaku.
3.
Penetapan Alokasi Tiap Sekolah
a.
Provinsi mengunduh data jumlah siswa di tiap sekolah dari Dapodikdasmen untuk digunakan dalam penetapan alokasi dana BOS tiap sekolah;
b.
Alokasi dana BOS untuk sekolah ditetapkan dalam 2 tahap, yaitu alokasi
sementara untuk penyaluran di awal triwulan berjalan dan alokasi final untuk
dasar penyaluran lebih/kurang salur.
4.
Dasar Penetapan Alokasi Sementara :
Alokasi sementara untuk penyaluran awal ditetapkan
dengan dasar berikut:
a.
Triwulan 1 berdasarkan
Dapodikdasmen tanggal 1 Desember tahun
sebelumnya;
b.
Triwulan 2 berdasarkan
Dapodikdasmen tanggal 1 Maret;
c.
Triwulan 3 berdasarkan
Dapodikdasmen tanggal 1 Juni;
d.
Triwulan 4 berdasarkan
Dapodikdasmen tanggal 21 September.
Dasar
Penetapan Alokasi Final Dana BOS Tahun 2016:
Alokasi final untuk perhitungan lebih/kurang
ditetapkan dengan dasar berikut:
a.
Triwulan 1 berdasarkan
Dapodikdasmen tanggal 30 Januari;
b.
Triwulan 2 berdasarkan
Dapodikdasmen tanggal 30 April;
c.
Triwulan 3 dan triwulan 4 berdasarkan Dapodikdasmen tanggal 30 Oktober.
Tahap Pendataan dan Pencairan
Perhitungan Alokasi Sekolah
Sekolah dengan jumlah siswa ≥60 siswa:
1. SD/SDLB. Dana BOS = Σ siswa × Rp 800.000,-
2. SMP/SMPLB/SMPT/Satap. Dana BOS = Σ siswa × Rp 1.000.000,-
3. SLB. Dana BOS =
(Σ siswa SD x Rp 800.000,-)
+
(Σ siswa SMP x Rp 1.000.000,-). Bila kurang dari Rp 60.000.000, maka jumlah dana minimal yang diterima SLB
adalah sebesar Rp 60.000.000,-
Sekolah dengan jumlah siswa <60 siswa:
·
SD. Dana BOS = 60 × Rp 800.000,-
·
SMP/Satap Dana BOS = 60 × Rp 1.000.000,-
·
SMPT. Dana BOS = Σ siswa SMPT x Rp 1.000.000,-. Jumlah dana BOS untuk SMPT tetap didasarkan pada jumlah peserta didik riil
karena pengelolaan dan pertanggungjawabannya disatukan dengan sekolah induk.
·
SDLB/SMPLB/SLB
·
SDLB yang berdiri sendiri. Dana BOS = 60 × Rp 800.000,-
·
SMPLB yang berdiri sendiri. Dana BOS = 60 x Rp 1.000.000,-
·
SLB (SDLB dan SMPLB dlm satu pengelolaan). Dana BOS = 60 x Rp 1.000.000,-
Persiapan
Penyaluran
a.
Sekolah harus
memiliki rekening atas nama sekolah untuk
dikirim ke
Tim BOS Kab/Kota;
b.
Tim BOS Kab/Kota memeriksa keakuratan nomor
rekening sekolah untuk dikirim ke Tim BOS
Provinsi;
c.
SKPD Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/ Kota menandatangani NPH;
d.
SKPD Pendidikan Provinsi menyerahkan daftar alokasi BOS tiap sekolah kepada BPKD untuk pencairan
dana BOS.
e.
Penyaluran Dari RKUN Ke RKUD
:
f.
Triwulan 1 dan Semester 1, paling lambat pada minggu ketiga di bulan Januari;
g.
Triwulan 2, paling
lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan April;
h.
Triwulan 3 dan Semester 2, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan Juli;
i.
Triwulan 4, paling
lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan Oktober.
Penyaluran Dana Ke Rekening Sekolah :
BUD harus menyalurkan
dana BOS ke rekening sekolah paling lambat 7 hari kerja setelah dana diterima
di RKUD.
Ketentuan
Terkait Penyaluran Dana BOS Tahun 2016:
a.
Jika terdapat siswa pindah, dana BOS pada triwulan berjalan menjadi hak sekolah asal. Revisi jumlah siswa baru diberlakukan untuk pencairan triwulan
berikutnya;
b.
Kelebihan salur ke sekolah akibat kesalahan data pada triwulan 1-3 akan diperhitungkan dalam penyaluran triwulan
berikutnya. Sementara kelebihan pada
triwulan 4 harus dikembalikan ke rekening KUD;
c.
Kekurangan salur ke sekolah dapat langsung dibayarkan apabila dana BOS di BUD masih
mencukupi. Apabila tidak cukup, maka Tim
BOS Provinsi harus mengajukan laporan kekurangan
kepada Tim BOS Pusat untuk menjadi dasar pencairan dana
cadangan;
d.
Sisa dana di sekolah pada akhir tahun anggaran tetap milik sekolah untuk digunakan bagi kepentingan sekolah sesuai program sekolah;
e.
Penyaluran dana BOS ke sekolah (termasuk penyaluran dana cadangan untuk
mencukupi kekurangan salur di sekolah) tidak boleh melewati
tahun anggaran berjalan.
f.
Ketentuan Pengambilan Dana
g.
Dana BOS harus diterima utuh oleh sekolah;
h.
Pengambilan dana BOS dilakukan oleh bendahara sekolah atas persetujuan Kepala Sekolah, dan dilakukan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan
dengan menyisakan saldo minimum sesuai peraturan yang berlaku;
i.
Dana BOS tidak harus habis dipergunakan pada
periode berjalan, tapi digunakan sesuai kebutuhan yang tertuang dalam RKAS.
Alokasi
dan Ketentuan Penggunaan Dana BOS SD – SMP Tahun 2016
1.
Pengembangan Perpustakaan
a.
Prioritas utama adalah membeli buku teks
pelajaran sesuai kurikulum yang digunakan sekolah, baik pembelian buku yang baru, mengganti yang rusak, dan
membeli kekurangan agar tercukupi rasio satu siswa satu
buku. Buku teks yang dibeli adalah yang
telah dinilai dan ditetapkan HET-nya oleh Kemdikbud;
b.
Membeli buku pengayaan dan referensi untuk
memenuhi SPM;
c.
Langganan koran, majalah/publikasi berkala yang
terkait pendidikan (offline/online);
d.
Pemeliharaan buku/koleksi perpustakaan;
e.
Peningkatan kompetensi pustakawan;
f.
Pengembangan database perpustakaan;
g.
Pemeliharaan perabot perpustakaan;
h.
Pemeliharaan & pembelian
AC perpustakaan;
i.
Biaya untuk pengembangan
perpustakaan minimal 5% dari anggaran operasi sekolah.
2.
Kegiatan PPDB
1.
Semua jenis pengeluaran dlm rangka PPDB;
2.
Semua jenis pengeluaran dalam rangka pendataan
Dapodikdasmen, yaitu:
a. Penggandaan formulir Dapodikdasmen;
b. Biaya pemasukan, validasi, update dan
pengiriman data. Yang dapat dibayarkan
untuk kegiatan ini adalah:
·
Bahan habis pakai (ATK);
·
Sewa internet (warnet), upload data secara online tidak dapat
dilakukan di sekolah;
c. Biaya transportasi, apabila upload data
secara online tidak dapat dilakukan di sekolah;
d. Honor operator Dapodikdasmen. Kebijakan pembayaran honor untuk petugas
pendataan di sekolah adalah sebagai berikut:
·
Kegiatan pendataan Dapodikdasmen diusahakan untuk dikerjakan oleh tenaga
administrasi yang ada di sekolah, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya tambahan untuk pembayaran honor bulanan;
·
Apabila tidak ada tenaga administrasi yang berkompeten, sekolah dapat menugaskan tenaga operator lepas (outsourcing)
yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan (tidak dibayarkan honor rutin
bulanan);
·
Standar honor operator Dapodikdasmen mengikuti standar biaya, atau
ketentuan dan kewajaran yang berlaku di daerah sesuai dengan beban kerja;
3.
Pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan.
3.
Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
a.
Membeli alat peraga IPA yang diperlukan sekolah untuk memenuhi SPM di tingkat SD;
b.
Mendukung penyelenggaraan PAKEM di SD;
c.
Mendukung penyelenggaraan Pembelajaran
Kontekstual di SMP;
d.
Pengembangan pendidikan karakter/ penumbuhan budi pekerti;
e.
Pembelajaran remedial dan pengayaan;
f.
Pemantapan persiapan ujian;
g.
Olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka
dan palang merah remaja;
h.
Usaha Kesehatan Sekolah (UKS);
i.
Pendidikan dan pengembangan sekolah sehat, aman, ramah anak dan menyenangkan;
j.
Biaya lomba yang tidak dibiayai
pemerintah/ pemda (termasuk untuk biaya pendaftaran, transportasi dan akomodasi);
k.
Honor mengajar tambahan di luar jam/ kewajiban mengajar dan
transportnya.
4.
Ulangan dan Ujian
a.
Biaya ulangan harian/tengah semester/akhir
semester/kenaikan kelas dan ujian
sekolah;
b.
Komponen yang dapat dibayarkan adalah:
·
Fotocopy/penggandaan soal;
·
Fotocopy laporan hasil ujian untuk disampaikan kepada Kepala Sekolah, serta
ke Dinas Pendidikan dan orang tua/wali;
·
Biaya transport pengawas ujian yang ditugaskan di luar sekolah tempat mengajar, dan tidak dibiayai Pemerintah/Pemda.
5.
Pembelian Bahan Habis Pakai
a.
Buku tulis, kapur tulis, pensil,
spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk peserta didik, buku inventaris;
b.
Alat tulis kantor (termasuk tinta
printer, CD dan flash disk);
c.
Minuman dan makanan ringan untuk
kebutuhan sehari-hari di sekolah;
d.
Pengadaan suku cadang alat kantor;
e.
Alat-alat kebersihan dan alat
listrik.
6.
Langganan Daya dan Jasa
a.
Langganan listrik, air, dan
telepon (termasuk pasang instalasi baru bila ada
jaringan);
b.
Langganan internet pasca/pra bayar, baik
dengan fixed modem maupun mobile modem (termasuk pasang baru
bila ada jaringan). Batas
maksimal pembelian paket/voucher mobile modem sebesar Rp. 250.000/bulan, sedangkan biaya langganan dengan fixed modem sesuai dengan kebutuhan
sekolah;
c.
Membeli genset atau jenis lainnya yang lebih
cocok di daerah tertentu jika di sekolah tidak
ada jaringan listrik (termasuk perlengkapan
pendukungnya).
7.
Perawatan/Rehab dan Sanitasi
a.
Pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu
dan jendela;
b.
Perbaikan mebeler;
c.
Perbaikan sanitasi sekolah (kamar mandi dan WC)
untuk menjamin kamar mandi dan WC siswa
berfungsi dengan baik;
d.
Perbaikan saluran pembuangan dan saluran air
hujan;
e.
Perbaikan lantai ubin/keramik dan perawatan
fasilitas sekolah lainnya.
8.
Pembayaran Honor Bulanan
a.
Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM);
b.
Tenaga administrasi;
c.
Pegawai perpustakaan;
d.
Penjaga Sekolah;
e.
Petugas satpam;
f.
Petugas kebersihan;
g.
Batas maksimum pembayar
honor bulanan sekolah negeri adalah 15%.
h.
Pengangkatan tenaga honor baru harus dapat
pertimbangan dan persetujuan kab/kota.
9.
Pengembangan Profesi G/TK
a.
Kegiatan KKG/MGMP atau KKKS/MKKS. Sekolah yang mendapat hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP
atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama hanya boleh menggunakan dana BOS untuk transport kegiatan
bila tidak disediakan;
b.
Menghadiri seminar peningkatan mutu guru dan
tenaga kependidikan (biaya pendaftaran dan akomodasi
apabila seminar diadakan di luar satuan pendidikan);
c.
Mengadakan workshop peningkatan mutu. Biaya yang dapat dibayarkan
adalah fotocopy, serta konsumsi peserta workshop yang diadakan di sekolah dan biaya nara sumber dari luar sekolah dengan mengikuti standar biaya umum (SBU)
daerah;
d.
Dana BOS tidak boleh digunakan untuk biaya
kegiatan yang sama yang telah dibiayai oleh pemerintah/pemda.
10.
Membantu Siswa Miskin
a. Hanya bagi siswa miskin yang tidak mendapatkan bantuan sejenis
dari sumber lainnya, misalnya PIP.
b. Membeli alat
transportasi sederhana bagi siswa miskin yang mengalami
kesulitan transportasi ke sekolah (misalnya sepeda, perahu penyeberangan),
dimana barang yang dibeli tersebut harus dicatat sebagai inventaris sekolah.
11.
Pengelolaan Sekolah
a.
Penggandaan laporan dan surat-menyurat;
b.
Insentif bagi tim penyusun laporan BOS;
c.
Biaya transportasi dalam rangka mengambil dana
BOS di Bank/Kantor Pos;
d.
Transportasi dalam rangka koordinasi dan
pelaporan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota;
e.
Biaya pertemuan dalam rangka penyusunan
RPS/RKT/RKAS, kecuali untuk pembayaran honor.
12.
Pembelian dan Perawatan Komputer
a.
Membeli/memperbaiki komputer desktop/ work
station. Maksimum
pembelian bagi SD 4 unit/tahun dan
SMP 7 unit/tahun;
b.
Membeli/memperbaiki printer atau printer plus scanner. Maksimum pembelian adalah
1 unit/tahun;
c.
Membeli/memperbaiki laptop. Jumlah maksimum pembelian adalah 1 unit/tahun dengan harga maksimum Rp. 6
juta;
d.
Membeli/memperbaiki proyektor. Jumlah maksimum yang dapat dibeli adalah 1 unit/ tahun dengan harga maksimum Rp. 5 juta;
e.
Ketentuan pembelian:
·
Harus dibeli di toko resmi;
·
Proses pengadaan barang mengikuti peraturan yang berlaku;
·
Peralatan harus dicatat sebagai inventaris sekolah.
13.
Biaya Lainnya
a.
Peralatan pendidikan yang mendukung kurikulum
yang diberlakukan Pemerintah;
b. Mesin ketik;
c. Peralatan UKS dan
obat-obatan;
d. Pembelian meja dan kursi
peserta didik/ guru, jika yang ada sudah tidak berfungsi atau
jumlahnya kurang;
e.
Penanggulangan dampak darurat bencana, khusus
selama masa tanggap darurat.
Ketentuan
Penggunaan Dana :
a.
Prioritas utama adalah untuk kegiatan operasi sekolah;
b.
Sekolah yang menerima DAK tidak boleh
menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama. Tapi jika
dana BOS tidak cukup, maka sekolah dapat mempertimbangkan sumber pendapatan lain;
c.
Transportasi dan uang lelah guru
PNS yang bertugas di luar kewajiban jam mengajar harus SBU dari Pemda;
d.
Bunga Bank/Jasa Giro akibat adanya dana di
rekening sekolah menjadi milik sekolah dan digunakan untuk keperluan sekolah (Surat Edaran Ditjen Perbendaharaan Nomor:
S-5965/PB/2010 tanggal 10 Agustus 2010 perihal Pemanfaatan Bunga Bank yang
berasal dari Dana BOS di rekening satuan pendidikan).
Larangan
Penggunaan Dana BOS Tahun 2016:
a.
Disimpan dengan maksud dibungakan;
b.
Dipinjamkan kepada pihak lain;
c.
Membeli software pelaporan keuangan BOS
atau software sejenis;
d.
Membiayai kegiatan yang bukan prioritas sekolah dan perlu biaya besar, seperti studi
banding, tur studi dan sejenisnya;
e.
Membayar iuran kegiatan, kecuali untuk menanggung biaya keikutserta dalam kegiatan tersebut;
f.
Membayar bonus dan transpor rutin guru;
g.
Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi, kecuali bagi siswa miskin yang tidak dapat bantuan dari sumber
lain;
h.
Rehabilitasi sedang dan berat;
i.
Membangun gedung/ruangan baru;
j.
Membeli LKS dan bahan/peralatan yang tidak
mendukung proses pembelajaran;
k.
Menanamkan saham;
l.
Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari
sumber lain secara penuh/wajar;
m. Membiayai kegiatan yang
tidak ada kaitannya dengan operasi sekolah, seperti upacara/ acara
keagamaan, dan iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional;
n.
Membiayai kegiatan terkait program
BOS yang diselenggarakan lembaga di luar SKPD Pendidikan Prov/Kab/Kota dan Kemdikbud;
o.
Membayar honorarium kepada guru dan tenaga
kependidikan atas tugas/kegiatan yang sudah merupakan tugas pokok dan fungsi
yang telah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku, termasuk pembayaran
honorarium bagi panitia untuk kegiatan-kegiatan yang sudah menjadi tupoksi
satuan pendidikan/guru.
Download file Draft Informasi BOS SD dan SMP Tahun 2016
silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat dan terimakasih.