Perubahan yang
dikehendaki atau direncanakan merupakan perubahan yang diperkirakan atau yang
telah direncanakan terlebih dulu oleh pihak-pihak yang hendak mengadakan
perubahan di dalam masyarakat.
Pihak-pihak
yang menghendaki perubahan dinamakan agent of change, yaitu seseorang
atau sekelompok orang yang mendapat kepercayaan masyarakat sebagai pemimpin
satu atau lebih lembaga-lembaga kemasyarakatan.
Perubahan
sosial yang tidak dikehendaki atau tidak direncanakan, merupakan perubahan-perubahan
yang terjadi tanpa dikehendaki, berlangsung di luar jangkauan pengawasan
masyarakat dan dapat menyebabkan timbulnya akibat-akibat sosial yang tidak
diharapkan masyarakat.