Prosedur Operasional Standar merupakan acuan
dalam penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah pada Sekolah Dasar/Madrasah
Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan Penyelenggara Program Paket A/ULA
Tahun Pelajaran 2015/2016.
Prosedur Operasional Standar Ujian
Sekolah/Madrasah Tahun Pelajaran 2015/2016 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan.
Untuk materi pelajaran yang diujikan pada Ujian
Sekolah / Madrasah untuk jenjang SD, MI, SDLB, dan Paket A/ULA sebanyak 3 mata
pelajaran yaitu : Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam
(IPA).
Dan untuk jumlah butir soal serta alokasi waktu
ditetapkan sebagai berikut :
1.
Bahasa Indonesia ; jumlah butir soal sebanyak 50 soal dengan alokasi
waktu 120 menit.
2.
Matematika ; jumlah butir soal sebanyak 40 soal dengan alokasi waktu 120
menit.
3. Ilmu
Pengetahuan Alam (IPA) ; jumlah butir soal sebanyak 40 soal dengan alokasi
waktu 120 menit.
Sedangkan untuk jadwal pelaksanaan Ujian
Sekolah / Madrasah (US/M) tahun pelajaran 2015/2016 dilaksanakan mulai hari
senin tanggal 16 Mei s.d. 18 Mei 2016, sedangkan ujian susulan dilaksanakan
mulai dari tanggal 23 Mei s.d. 25 Mei 2016 sebagaimana tabel di bawah ini :
Mekanisme Pendaftaran Peserta Ujian
Sekolah/Madrasah Tahun Pelajaran 2015/2016, di antaranya :
1.
Satuan pendidikan melakukan pendaftaran peserta
dengan menggunakan format pendaftaran yang dibakukan oleh Provinsi.
2.
Satuan pendidikan mengirimkan daftar peserta ke
Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, dan Provinsi sesuai dengan bentuk
satuan pendidikan.
3.
Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama
mengoordinasikan pemasukan data peserta dengan menggunakan aplikasi yang
diterbitkan oleh Provinsi.
4.
Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, dan
Provinsi sesuai dengan kewenangan mencetak dan mendistribusikan DNS ke satuan
pendidikan.
5.
Satuan pendidikan melakukan validasi DNS dan
mengirimkan hasil validasi ke Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, dan
Provinsi sesuai dengan bentuk satuan pendidikan.
6.
Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, dan
Provinsi sesuai dengan kewenangan melakukan finalisasi data, mencetak, dan
mendistribusikan DNT beserta Kartu Peserta US/M ke satuan pendidikan.
7.
Pimpinan satuan pendidikan menandatangani dan
membubuhkan stempel pada Kartu Peserta US/M yang telah ditempel foto peserta.
8.
Peserta yang tidak lulus US/M padatahun
pelajaran 2014/2015 dan akan mengikuti US/M tahun pelajaran 2015/2016 harus
terdaftar pada satuan pendidikan asal atau satuan pendidikan yang ditunjuk.
Download selengkapnya Peraturan Kepala Badan
Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor :
045/H/HK/2015 Tentang Prosedur Operasional Standar Ujian Sekolah/Madrasah Pada
Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan Penyelenggara
Program PAKET A/ULA Tahun Pelajaran 2015/2016 beserta Salinan Lampirannya
silahkan klik pada links berikut. Semoga bermanfaat bagi Anda semua.
Sumber : http://dadangjsn.com