Berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 04 Tahun 2013 tentang
Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar, bahwasannya dalam dalam rangka
mengembangkan SDM Aparatur perlu mendorong setiap aparatur untuk mengembangkan
diri dan meningkatkan kemampuan serta profesionalisme Pegawai Negeri Sipil
berbasis kompetensi melalui pendidikan lanjutan dalam bentuk pemberian tugas
belajar dan izin belajar.
Untuk
meningkatkan kemampuan dan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) berbasis
kompetensi, perlu dilakukan pengembangan PNS melalui pendidikan berkelanjutan
dalam bentuk pemberian tugas belajar dan izin belajar.
Mengingat
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor SE/ 18/M.PAN/5/ 2004
Tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil,
sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan pemberian tugas belajar dan izin
belajar, maka perlu diganti dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Untuk
lebih menjamin pelaksanaan peraturan tersebut diatas, maka ketentuan pemberian
tugas belajar dan izin belajar kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah sebagai
berikut :
Ketentuan Pemberian
Tugas Belajar :
a.
PNS
yang telah memiliki masa kerja paling kurang 1 (satu) tahun terhitung sejak
diangkat sebagai PNS;
b.
Untuk
bidang Ilmu yang langka serta diperlukan oleh organisasi dapat diberikan sejak
diangkat sebagai PNS sesuai kriteria kebutuhan yang ditetapkan oleh
masing-masing instansi;
c.
Mendapatkan
surat tugas dari pejabat yang berwenang;
d.
Bidang
ilmu yang akan ditempuh sesuai dengan pengetahuan atau keahlian yang
dipersyaratkan dalam jabatan pada organisasi dan sesuai dengan analisis beban
kerja dan perencanaan SDM instansi masing-masing;
e.
Usia
maksimal :
1)
Program
Diploma I, Diploma II, Diploma III, dan Program Strata I (S-1) atau setara
berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun;
2)
Program
Strata II (S-2) atau setara berusia paling tinggi 37 (tiga puluh tujuh) tahun;
3)
Program
Strata III (S-3) atau setara berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun;
f.
Untuk
daerah terpencil, tertinggal, dan terluar atau jabatan sangat diperlukan, usia
maksimal dapat ditetapkan menjadi:
1)
Program
Diploma I, Diploma II, Diploma III, Progjam Diploma III dan Program Strata I
(S-1) atau setara berusia paling tinggi 37 (tiga puluh tujuh) tahun;
2)
Program
Strata II (S-2) atau setara berusia paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun;
3)
Program
Strata III (S-3) atau setara berusia paling tinggi 47 (empat puluh tujuh)
tahun;
g.
Program
studi di dalam negeri yang akan diikuti telah mendapatkan
persetujuan/akreditasi minimal B dari lembaga yang berwenang;
h.
Bagi
PNS yang menduduki jabatan struktural dibebaskan dari jabatannya;
i.
Bagi
PNS yang menduduki jabatan fungsional dibebaskan sementara dari jabatannya;
j.
Setiap
unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam 1 (satu) tahun terakhir paling
kurang bernilai baik;
k.
Tidak
sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
l.
Tidak
sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS;
m.
Jangka
waktu pelaksanaan :
1)
Program
Diploma I (DI) paling lama 1 (satu) tahun;
2)
Program
Diploma II (DII) paling lama 2 (dua) tahun;
3)
Program
Diploma III (DIII) paling lama 3 (tiga) tahun;
4)
Program
Strata I (S-1) / Diploma IV (DIV), paling lama 4 (empat) tahun;
5)
Program
Strata II (S-2) atau setara, paling lama 2 (dua) tahun;
6)
Program
Strata III (S-3) atau setara, paling lama 4 (empat) tahun;
n.
Jangka
waktu pelaksanaan tugas belajar sebagaimana dimaksud pada huruf m masing-masing
dapat diperpanjang paling lama 1 tahun (2 semester) sesuai kebutuhan instansi
dan persetujuan sponsor dan / atau instansi.
o.
Bagi
PNS yang belum dapat menyelesaikan tugas belajar setelah diberikan perpanjangan
waktu 1 tahun sebagaimana dimaksud pada huruf n, dapat diberikan perpanjangan
kembali paling lama 1 (satu) tahun, dengan perubahan status menjadi izin
belajar.
p.
Dalam
melaksanakan izin belajar sebagaimana dimaksud pada huruf o PNS tetap dapat
meninggalkan tugasnya sebagaimana berlaku bagi tugas belajar.
q.
Dalam
memberikan tugas belajar, setiap instansi harus memberikan kesempatan yang sama
bagi semua PNS sesuai dengan bidang tugasnya;
r.
PNS
yang telah selesai melaksanakan tugas belajar wajib bekerja kembali untuk
negara pada unit kerja pada instansi tempat pegawai bersangkutan bekerja semula
(Kewajiban Kerja) dengan ketentuan sebagai berikut:
1)
Pemberian
tugas belajar di dalam negeri, kewajiban kerja yang harus dijalani adalah dua
kali masa tugas belajar (n) atau dalam rumus (2 x n). Sebagai contoh, untuk
masa belajar 4 tahun, maka kewajiban kerja adalah sebagai berikut: Kewajiban
Kerja = 2 x 4 = 8 tahun
2)
Pemberian
tugas belajar di luar negeri, kewajiban kerja yang harus dijalani adalah dua
kali masa tugas belajar (n) atau dalam rumus (2 x n). Sebagai contoh, untuk
masa belajar 4 tahun, maka kewajiban kerja adalah sebagai berikut: Kewajiban
Kerja = 2 x 4 = 8 tahun
3)
Dengan
mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan pelayanan kepada masyarakat,
pelaksanaan perhitungan waktu kewajiban kerja pada suatu uni kerja di suatu
instansi sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) dapat dikurangi atau
ditambah berdasarkan kebijakan dari pimpinan tertinggi instansi yang
bersangkutan
s.
PNS
dapat melaksanakan tugas belajar berkelanjutan secara berturut-turut dengan
persyaratan : 1) Mendapat ijin dari pimpinan instansinya; 2) Prestasi
pendidikan sangat memuaskan 3) Jenjang pendidikan bersifat linier; dan 4)
Dibutuhkan oleh organisasi .
t.
Kewajiban
kerja bagi PNS sebagaimana huruf r, diakumulasikan setelah PNS selesai
melaksanakan tugas belajar pada jenjang pendidikan terakhir.
u.
PNS
tidak berhak menuntut penyesuaian ijazah ke dalam pangkat yang lebih tinggi,
kecuali terdapat formasi.
Ketentuan Pemberian
Izin Belajar :
a.
PNS
yang telah memiliki masa kerja paling kurang 1 (satu) tahun terhitung sejak
diangkat sebagai PNS;
b.
Mendapatkan
izin secara tertulis dari pejabat yang berwenang;
c.
Tidak
meninggalkan tugas jabatannya, dikecualikan sifat pendidikan yang sedang
diikuti, PNS dapat meninggalkan jabatan sebagian waktu kerja atas izin pimpinan
instansi;
d.
Unsur
penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam 1 (satu) tahun terakhir paling kurang
bernilai baik;
e.
Tidak
sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f.
Tidak
pernah melanggar kode etik PNS tingkat sedang atau berat;
g.
Tidak
sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS;
h.
Pendidikan
yang akan ditempuh dapat mendukung pelaksanaan tugas jabatan pada unit
organisasi;
i.
Biaya
pendidikan ditanggung oleh PNS yang bersangkutan;
j.
Program
studi di dalam negeri yang akan diikuti telah mendapatkan
persetujuan/akreditasi minimal B dari lembaga yang berwenang;
k.
PNS
tidak berhak untuk menuntut penyesuaian ijazah ke dalam pangkat yang lebih
tinggi kecuali terdapat formasi.
Untuk
PNS yang pada saat ketentuan ini ditetapkan telah memperoleh pendidikan
setingkat lebih tinggi atau sedang melaksanakan tugas belajar berlaku ketentuan
sebagai berikut :
a.
Bagi
PNS yang menduduki jabatan fungsional dosen mengikuti program tugas belajar
atau izin belajar untuk Program Strata II (S-2) atau setara dan Program Strata
III (S-3) atau setara, usia paling tinggi 50 tahun, sampai dengan tahun 2015.
b.
Bagi
PNS yang menduduki jabatan fungsional guru mengikuti program tugas belajar
untuk Program Strata I (S-1) atau setara usia paling tinggi 45 tahun, sampai
dengan tahun 2015.
Pegawai
Negeri Sipil yang melaksanakan tugas belajar atau izin belajar wajib membuat laporan
kepada pimpinan instansi pemberi tugas belajar atau izin belajar sebagai
berikut:
a.
Laporan
kemajuan pendidikan yang sedang dijalani, paling kurang 1 (satu) kali setiap
tahun;
b.
Laporan
hasil pelaksahaan tugas belajar atau izin belajar, pada akhir melaksanakan
penugasan.
Dengan
berlakunya ketentuan Surat Edaran ini maka bagi PNS yang sedang melaksanakan
tugas belajar atau izin belajar tetap melaksanakan tugas belajar atau izin belajar.
Download
selengkapnya Surat Edaran Menteri PAN dan RB No. 04 Tahun 2013 Tentang
Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut. Semoga bermanfaat bagi kita semuanya.