Palingberkesan.com
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan tidak
akan menghapus Tunjangan Profesi bagi
Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (TPG PNSD) dan Tunjangan Profesi bagi Guru
Bukan Pegawai Negeri Sipil (TPG BPNS). Keputusan itu didasarkan pada amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen.
Pasal
14 ayat (1) huruf a UU No 14 Tahun2005 UU tersebut mengatur bahwa di dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak: memperoleh penghasilan di atas
kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
Penghasilan
di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1)
huruf a meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta
penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan
khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang
ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
Direktur
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud (Dirjen GTK) Sumarna
Surapranata menginformasikan, saat ini
terdapat anggaran sebesar Rp 73 triliun untuk tunjangan profesi guru
PNSD, dan sekitar Rp 7 triliun untuk TPG bukan PNS yang di alokasikan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
“Tunjangan
profesi sampai ke tahun depan itu sudah dianggarkan, dan sudah dibahas dengan
Dewan Perwakilan Rakyat. Tahun 2016, kita sudah siapkan Rp 73 triliun untuk
guru PNSD, sekitar Rp 7 triliun untuk TPG Bukan PNS yang ada di APBN,” jelas
Dirjen Pranata, di Jakarta, Senin (28/9).
TPG
PNSD merupakan penyaluran tunjangan profesi dengan alokasi APBN, kemudian
ditransfer ke Anggaran Pendapatan Belanja Daerah melalui mekanisme dana
transfer daerah. Kedua, TPG BPNS yang dilakukan dengan mekanisme APBN melalui
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemendikbud. (esy/jpnn)
Sumber : Siapkan Rp 80 Triliun, Pastikan TPG Tak Dihapus – JPNN.com