Sebagaimana
yang telah kita ketahui bersama bahwa program sertifikasi guru untuk Tahun 2015
akan segera dimulai dengan mengusung program yang baru yaitu Pendidikan Profesi
Guru (PPG) Dengan cara yang sangat berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, oleh
karena itu bagi reka-rekan yang ingin mendapat gelar Gr melalui PPG maka
persiapkan diri dari sekarang dan tentunya dimulai dengan melengkapi berkas
atau bahan-bahan adminstrasi yang dibutuhkan sebagai persyaratan mengikuti PPG
tahun 2015.
Untuk
mempermudah langkah rekan-rekan untuk menuju program pendidikan profesi
guru (PPG) berikut admin bagikan cara
Penyusunan Berkas Administrasi Berkas
administrasi yang harus disusun oleh calon peserta sertifikasi gurumelalui PPGJ
tahun 2015 adalah:
· Fotokopi Ijazah S-1
atau D-IV, serta Ijazah S-2 dan atau S-3(bagi yang memiliki)
· Fotokopi SK
pangkat/golongan terakhir
· Fotokopi SK mengajar
(SK pembagian tugas mengajar) terakhir
· Fotokopi SK
pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK terakhir
· Pasfoto terbaru
berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3×4 cm sebanyak 4
lembar
· Surat Pernyataan dari
calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan
keabsahannya
Penyusunan
Berkas Administrasi (Khusus yang telah
memilikisertifikat pendidik) Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik harus
menyertakan:
1. Surat
Keputusan Mutasi dari Bupati/Walikota sebagai tindak lanjut dari Peraturan
Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan
Menteri Agama Nomor 05/X/PB/2011, NomorSPB/03/M.PAN-RB/10/2011, Nomor 48 Tahun
2011, Nomor158/PMK.01/2011, Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan
Guru Pegawai Negeri Sipil.
2. Surat
keterangan dari kepala sekolah dan disetujui oleh kepaladinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota bagi guru bukan PNS yang sudah dimutasi oleh yayasan.
3.
Fotocopy
Sertifikat Pendidik yang dilegalisasi oleh LPTK penyelenggara.
Dokumen/berkas
yang dikumpulkan harus dilengkapi dengan format verifikasi kelengkapan
dokumen/berkas sebagaimana Lampiran 6 yang telah diisi. Formatverifikasi
kelengkapan data ini kemudian diteruskan ke dinas pendidikan provinsi/
kabupaten/kota dan LPMP untuk diisikan pada kolom yang bersangkutan.
Dokumen/berkas
diurutkan sesuai urutan pada format kelengkapan. Setiap pergantian jenis
dokumen/berkas diberi pembatas kertas berwarna.
Pengumpulan berkas dimulai setelah pengumuman penetapan peserta,
palinglambat tanggal 15 Maret 2015.
Data
guru yang akan mengikuti sertifikasi guru melalui PPGJ harus benar dan valid
karena akan digunakan sebagai dasar untuk: menetapkan soal uji kompetensi, bidang studi
sertifikasi guru, dan data yang akan dicantumkan dalam sertifikat pendidik. Sekian
informasi dapat admin bagikan semoga bermanfaat dan terimakasih.