Pada
tahun 2015 ini, Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di seluruh jenjang
pendidikan mulai SD, SMP hingga SMA/SMK dipastikan akan mengalami kenaikan. Demikian
disampaikan Kepala Bidang Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan (Dindik) Kota
Tegal, Sudoro, Kamis (8/1/2015).
Dijelaskannya,
dana BOS yang diperoleh jenjang SMA pada 2015 ini meningkat menjadi Rp 1,2 juta
per siswa per tahun. Semula hanya mendapat Rp 1 juta per siswa per tahun,
setara jenjang SMK. Bahkan, kata dia, untuk dana BOS jenjang SMK, jumlahnya
lebih besar dibanding semua jenjang. “Dana BOS untuk jenjang SMK jumlahnya naik
menjadi Rp 1,5 juta per siswa per tahun. Sebab biaya operasional di jenjang SMK
lebih besar. Selain menerima pembelajaran secara teori, ada pula praktek untuk
menunjang proses tersebut,” kata Sudoro, Kamis (8/1/2015).
Dia
menjelaskan, penyaluran dana BOS tersebut tehitung mulai Januari tahun ini.
Namun, dikarenakan saat ini masih menjalankan tahun ajaran 2014/2015,
penggunaan dana BOS tersebut harus ada penyesuaian Rencana Anggaran Pendapatan
dan Belanja Sekolah (RAPBS).
Berikut daftar rincian penerimaan dana
BOS 2015 untuk jenjang Dikdas dan Dikmen 2015 :
1.
SMK
Rp 1,2 juta naik jadi Rp 1,5 juta
2.
SMA
Rp 1 juta naik menjadi Rp 1,2 juta
3.
SMP
Rp 710 ribu naik jadi Rp 1 juta
4.
SD
Rp 580 ribu naik jadi Rp 800 ribu
Sistem
Pencairan dana BOS 2015 tetap menggunakan sistem yang sudah berjalan tahun ini.
Yakni dana dikirim dari pemerintah pusat ke pemerintah provinsi. Pencairan dana
BOS sendiri akan dilakukan pada awal periode. Seperti untuk periode
Januari-Maret 2015 maka dana BOS akan dicairkan di awal bulan Januari.
Tujuannya untuk bisa dimanfaatkan biaya operasional sekolah. Penganggaran dana
BOS sendiri datanya diambil dari data dapodik 2014 ini.
Untuk
pencairannya, dana BOS itu langsung dikirim ke masing-masing sekolah penerima
dana BOS. Sistem ini lebih efektif dibandingkan dengan menitipkan uang dana BOS
ke pemkab atau pemkot terlebih dulu.
Dari
segi ketepatan waktu pencairan dana BOS sudah tidak masalah. Menurut dana BOS
sudah cair pekan pertama setiap periode tiga bulanan (triwulan). Dana BOS
dicairkan awal periode, supaya tidak menganggu aktivitas sekolah yang
bersangkutan. Serta juga dana BOS bisa dipakai untuk membayar biaya operasional
sekolah tiga bulan ke depan. (sumber : tribunnews.com)